Korban Dugaan Pencabulan oleh Pengasuh Pondok Pesantren di Pati Bertambah 

BETANEWS.ID, PATI – Korban dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati bertambah jumlahnya. Hal ini setelah salah seorang korban kembali melaporkan dugaan tindakan asusila itu ke Polresta Pati pada Senin (4/8/2025).

Deddy Gunawan, kuasa hukum korban mengatakan, sampai saat ini korban yang melapor ke Polresta Pati ada dua orang. Terbaru, korban yang berinisial F ini, juga merupakan santri pria dari terlapor.

Baca Juga: Gubernur Jateng Gelontorkan Rp349 Miliar untuk Bangun 17 Ribu RTLH

-Advertisement-

“Memang betul ada tambahan korban, yaitu F. Korban ini merupakan anak yatim, ibunya seorang buruh tani. Jadi ini memang perlu perhatian khusus,” ujar Deddy, Senin (4/8/2025).

Katanya, hingga saat ini total korban yang sudah melapor ke polisi sudah ada dua orang. Disebutnya, diperkirakan bukan hanya dua, namun lebih banyak lagi.

Ia pun menyebut, bahwa modus yang dilakukan oleh terduga pelaku untuk mencabuli korbannya serupa. Yakni, menggunakan modus pendisiplinan. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila.Yang bersangkutan diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia di bawah umur. 

Melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan pengasuh pondok pesantren itu ke Mapolresta Pati pada Sabtu (2/8/2025).

Deddy Gunawan, Kuasa hukum korban mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren itu, membuat psikologis korban tertekan. Korban mengalami depresi karena tindakan asusila itu. 

“Aksi pencabulan diduga dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren kepada santri putra. Saat ini korban mengalami trauma dan cenderung ketakutan,” ujar Deddy. 

Menurut Dedy, korban diduga tidak hanya satu kali mengalami tindak asusila tersebut. Aksi itu disebutkan sudah berlangsung bertahun-tahun. 

Deddy menyebut, korban mengalami tindakan pencabulan itu sejak duduk di bangku kelas VII MTs. Hanya saja, baru berani bicara ketika sudah lulus pada tahun ini.

“Korban ini mondok di pesantren yang diasuh terlapor ini sejak kelas 3 MI. Kemudian diduga mengalami tindak asusila sejak duduk di bangku kelas 2 MTs. Hanya saja baru berani speak up  baru-baru ini,” ungkap Dedy.

Dikatakannya, dalam menjalankan aksinya, oknum pengasuh ponpes itu menggunakan  modus pendisiplinan. Atas dalih itulah, kemudian sang kiai memberi sanksi agar lebih disiplin dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Namun, oknum pengasuh ponpes itu diduga justru melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Yang kiai bahkan secara terang-terangan berani menciumi korban meski sesama jenis. Bahkan ada sejumlah tindakan tak senonoh lain yang lebih parah. 

“Diduga aksi itu terjadi di kamar pengasuh dan kamar santri. Ironisnya diduga ada aksi yang dilakukan di hadapan banyak santri. Hal itulah yang kemudian membuat korban menjadi trauma dan merasa malu. Korban saat ini telah keluar dari pondok tersebut,” sebutnya.

Dedy menyampaikan, korban yang mengalami dugaan asusila ini diperkirakan lebih dari dua orang. Hanya saja yang berani bersuara saat ini baru dua orang. 

“Namun kalau dihitung total korban sementara yang diketahui ada sekitar empat sampai lima orang. Kemungkinan malah bisa bertambah,” imbuh Deddy. 

Oleh karena itu dia berharap kasus yang dilaporkannya itu dapat diusut dengan tuntas. Deddy mengaku khawatir jumlah korban akan semakin bertambah. 

Baca Juga: Gubernur Jateng Gelontorkan Rp349 Miliar untuk Bangun 17 Ribu RTLH

“Upaya pelaporan ini sebagai langkah mencari keadilan sekaligus upaya agar jangan sampai jatuh korban lainnya. Apalagi ini di dunia pendidikan. Di mana keluarga telah mempercayakan putranya ke pengasuh pondok namun justru diciderai,” terang dia. 

Dalam laporannya ke polisi, menurutnya oknum pengasuh ponpes itu bisa dijerat dengan pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER