BETANEWS.ID,PATI – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) Kabupaten Pati dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila. Yang bersangkutan diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia di bawah umur.
Melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan pengasuh pondok pesantren itu ke Mapolresta Pati pada Sabtu (2/8/2025).
Baca Juga: Jelang Demo 13 Agustus, Warga Pati Galang Donasi Mulai Tomat hingga Telur Busuk
Deddy Gunawan, Kuasa hukum korban mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren itu, membuat psikologis korban tertekan. Korban mengalami depresi karena tindakan asusila itu.
“Aksi pencabulan diduga dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren kepada santri putra. Saat ini korban mengalami trauma dan cenderung ketakutan,” ujar Deddy.
Menurut Dedy, korban diduga tidak hanya satu kali mengalami tindak asusila tersebut. Aksi itu disebutkan sudah berlangsung bertahun-tahun.
Deddy menyebut, korban mengalami tindakan pencabulan itu sejak duduk di bangku kelas VII MTs. Hanya saja, baru berani bicara ketika sudah lulus pada tahun ini.
“Korban ini mondok di pesantren yang diasuh terlapor ini sejak kelas 3 MI. Kemudian diduga mengalami tindak asusila sejak duduk di bangku kelas 2 MTs. Hanya saja baru berani speak up baru-baru ini,” ungkap Dedy.
Dikatakannya, dalam menjalankan aksinya, oknum pengasuh ponpes itu menggunakan modus pendisiplinan. Atas dalih itulah, kemudian sang kiai memberi sanksi agar lebih disiplin dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Namun, oknum pengasuh ponpes itu diduga justru melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Yang kiai bahkan secara terang-terangan berani mencium korban meski sesama jenis. Bahkan ada sejumlah tindakan tak senonoh lain yang lebih parah.
“Diduga aksi itu terjadi di kamar pengasuh dan kamar santri. Ironisnya diduga ada aksi yang dilakukan di hadapan banyak santri. Hal itulah yang kemudian membuat korban menjadi trauma dan merasa malu. Korban saat ini telah keluar dari pondok tersebut,” sebutnya.
Dedy menyampaikan, korban yang mengalami dugaan asusila ini diperkirakan lebih dari satu orang. Hanya saja yang berani bersuara saat ini baru dua orang.
“Yang kami dampingi satu orang, tapi sebenarnya ada dua orang yang sudah berani lapor. Namun kalau dihitung total korban sementara yang diketahui ada sekitar empat sampai lima orang. Kemungkinan malah bisa bertambah,” imbuh Deddy.
Oleh karena itu dia berharap kasus yang dilaporkannya itu dapat diusut dengan tuntas. Deddy mengaku khawatir jumlah korban akan semakin bertambah.
“Upaya pelaporan ini sebagai langkah mencari keadilan sekaligus upaya agar jangan sampai jatuh korban lainnya. Apalagi ini di dunia pendidikan. Di mana keluarga telah mempercayakan putranya ke pengasuh pondok namun justru diciderai,” terang dia.
Dalam laporannya ke polisi, menurutnya oknum pengasuh ponpes itu bisa dijerat dengan pasal 76e junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jika terbukti, bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya.
Baca Juga: Geger Isu Percobaan Penculikan di SMPN 8 Pati, Disdikbud Angkat Bicara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan.
“Akan kami cek dulu,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Editor: Haikal Rosyada

