BETANEWS.ID, JEPARA – Mantan Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta dan Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (16/7/2025) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Edy Sujatmiko membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK. Ia mengatakan pemanggilan tersebut sebagai lanjutan dari pemeriksaan pertamanya pada beberapa bulan yang lalu.
Baca Juga: OB Bank Plat Merah di Jepara Diciduk Polisi Akibat Edarkan Sabu-SabuÂ
“Saya diperiksa sebagai saksi. (Pemeriksaan) Ini yang ke dua,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (17/7/2025).
Ia mengaku tidak sendirian saat dipanggil oleh KPK. Tetapi bersama dengan beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara lainnya. Yaitu Ronji yang saat itu menjadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara.
Kemudian, Diyar Susanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan saat itu merangkap sebagai Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan periode 2022.
“Saya (diperiksa) hanya setengah jam. Tidak lama. (Pertanyaan penyidik KPK) Seputar penyaluran kredit fiktif,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengatakan tidak menyerahkan dokumen apapun terkait kasus kredit fiktif pada Bank Jepara Artha.
Sementara itu, Edy Supriyanta juga membenarkan bahwa ia telah diperiksa penyidik KPK bersama tiga pejabat lainnya itu. Selain sebagai Pj Bupati, Edy Supriyanta diperiksa penyidik sebagai ex officio KPM Bank Jepara Artha saat itu.
“Iya benar kemarin saya dipanggil KPK,” katanya melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, pada 24 September 2024 lalu, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha periode tahun 2022–2024.
KPK mengungkapkan modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut yaitu pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur. Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga: Sekolah Rakyak di Jepara Beroperasi Akhir Agustus Mendatang
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Editor: Haikal Rosyada

