31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Warga Gugat BRI, Ketua DPRD Pati Turut Bicara di Depan Hakim

BETANEWS.ID, PATI – Gegara rumah tempat tinggal dan gudang miliknya dilelang oleh bank, warga Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Awi menggugat Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Rumah dan gudang milik Awi itu dilelang oleh BRI, setelah yang bersangkutan tidak membayar utangnya di bank milik BUMN itu sebesar Rp700 juta.

Baca Juga: Pasar Yaik Pati Akan Dibongkar, Pedagang Cemas Kehilangan Tempat Cari Nafkah

-Advertisement-

Perkara gugatan terhadap BRI itu telah dilayangkan pada April 2025 lalu. Kasus tersebut, saat ini telah masuk sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat pada Selasa (8/7/2025).

Pada kesempatan itu, sidang yang dipimpin Hakim Aris Dwihartoyo tersebut, ada dua saksi yang dihadirkan. Yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Ali Badruddin dan Wakil Ketua l DPRD Pati, Hardi.

Usai sidang, Ali Badruddin menyebut, dirinya memberikan keterangan terkait yang ia ketahui mengenai kasus tersebut. Mengingat, ia pernah diminta membantu Awi agar rumah dan gudangnya tidak dilelang BRI.

“Tadi saya ditanya majelis hakim terkait apa yang saya ketahui. Ketika saat itu Pak Awi mendapatkan SP (surat peringatan) 1, SP 2, atau SP 3, Pak Awi minta tolong kepada saya. Datang ke DPRD, DPRD ini kan rumah rakyat, saya diminta tolong agar jaminan utang itu tidak dilelang,” ujarnya.

Setelah itu, kemudian Ali berkomunikasi dengan pihak BRI agar rumah dan gudang milik Awi tak dilelang. Ia menyebut komunikasi itu mendapatkan respon baik.

“Saat itu saya komunikasikan dengan pimpinan Cabang BRI Pak Ridwan, saya telepon, intinya Pak Ridwan merespon baik. Yang mana, nanti akan ditindaklanjuti, akan dikomunikasikan yang menangani, kemudian Pak Awi untuk menghadap, ketemu dengan pihak BRI,” ucapnya.

Namun, Ali tak mengetahui jika proses lelang yang dilakukan BRI itu tetap berjalan. Padahal menurutnya, jika jaminan yang digunakan untuk utang adalah rumah atau tempat tinggal seharusnya tak langsung dilelang.

“Besaran harapan kami, kalau yang dilelang rumah tinggal sebagai penjamin, pihak perbankan manapun bank-bank yang lain, kami mohon untuk dipertimbangkan. Karena sebagai tempat tinggal. Harus dipertimbangkan matang-matang, karena warga yang tidak punya rumah diberikan rumah oleh negara,” sebutnya.

Baca Juga: Pemkab Pati Pangkas Jumlah SD dari 137 Menjadi 66 Sekolah

Bahkan, ia menilai hal itu tak sejalan dengan program pemerintah. Sehingga menurutnya, seharusnya bisa dikomunikasikan dulu sebelum proses lelang dilakukan.

“Ini karena utang belum bisa membayar, kemudian di SP 1, SP 2, SP 3 kemudian dilakukan lelang, kemudian asetnya jatuh ke orang lain, rasanya bertentangan dengan tujuan pemerintah. Harapan kami bisa dikomunikasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER