31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Rumah dan Gudang Dilelang Bank, Warga Pati Tempuh Jalur Hukum

BETANEWS.ID, PATI – Merasa dirugikan atas proses lelang rumah yang menjadi satu-satunya tempat tinggal, warga asal Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, Awi menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tayu.

Bukan hanya rumah saja, gudang milik Awi yang menjadi jaminan juga ikut dilelang oleh KCP BRI Tayu.

Baca Juga: Pemkab Pati Pangkas Jumlah SD dari 137 Menjadi 66 Sekolah

-Advertisement-

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Selasa (8/7/2025). Pada kesempatan itu, sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Usai ikut menghadiri sidang, Awi menceritakan, rumah dan gudang miliknya dilelang oleh BRI setelah dirinya belum mampu membayar utangnya di bank milik BUMN itu sebesar Rp 700 juta.

“Saya punya pinjaman di BRI sebesar Rp 700 juta dan pakai agunan rumah dan gudang yang saya miliki seluas 1430 meter dan rumah 500 meter lantai dua. Pertama utang Rp 500 juta agunan rumah, butuh lagi tambah Rp 200 juta agunan gudang,” ujarnya.

Awi menyebut, lelang yang dilakukan pihak BRI tersebut telah selesai. Sertifikat tanah di atasnya berdiri bangunan rumah dan gudang miliknya, kini juga sudah berganti nama pemenang lelang.

“Lelang sudah selesai. Sertifikat sudah balik nama orang lain. Tapi secara defacto itu rumah kami,” ucapnya.

Baca Juga: Pasar Yaik Pati Akan Dibongkar, Pedagang Cemas Kehilangan Tempat Cari Nafkah

Karena persoalan itu, ia menggugat KCP BRI Tayu ke PN Pati pada April 2025 lalu. Menurutnya, gugatan itu dilakukan, karena dirinya merasa diperlakukan tidak adil.

“Sehingga kami mencari keadilan di pengadilan ini. Kita mencari keadilan di Pengadaan Negeri karena diperlakukan tidak adil oleh BRI Pati,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER