Tak Ingin Jadi Perda Pepesan Kosong, Fraksi PKB DPRD Kudus Kawal Ketat Perda Produk Halal

BETANEWS.ID, KUDUS – Anggota Pansus 3 DPRD Kabupaten Kudus dari Fraksi PKB, Ali Ihsan, menyerukan agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Produk Halal segera dituntaskan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ranperda tersebut hingga disahkan dan benar-benar diterapkan di lapangan.

Menurutnya, Ranperda Produk Halal bukan hanya inisiatif DPRD semata, tetapi merupakan konsekuensi logis dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sayangnya, meski sudah bertahun-tahun berlalu, Kudus belum memiliki payung hukum yang menjamin kehalalan produk konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Seluruh Desa di Kudus Bakal Diguyur Bantuan Rp 100 Juta dari Pemkab, Ini Peruntukannya

-Advertisement-

“Daerah tetangga sudah punya Perda Produk Halal. Tapi Kudus, yang dikenal sebagai Kota Santri, justru tertinggal. Ini ironis,” tegas Ali Ihsan dalam rapat Pansus 3 di DPRD Kudus, Selasa (8/7/2025).

Ia mengungkapkan keresahan atas lemahnya pengawasan terhadap produk konsumsi di Kudus. Termasuk praktik pemotongan hewan dan unggas yang kerap tidak sesuai syariat Islam dan standar kesehatan.

“Kita sering lihat ayam-ayam diikat jadi satu, disembelih sembarangan di dalam drum. Dari sisi mana pun, itu bukan produk halal. Tapi tetap saja dikonsumsi masyarakat. Kita seperti pura-pura tidak tahu,” ungkapnya.

Ali juga menyoroti peran Kementerian Agama (Kemenag) dan para tokoh agama yang dinilai kurang aktif dalam mendorong terwujudnya perda ini. Ia mengaku kecewa saat konsultasi dengan Kemenag, karena dianggap tidak menganggap urgensi regulasi ini.

“Jawaban Kemenag justru menyebutkan bahwa perda ini akan menyulitkan pengusaha. Padahal ini soal perlindungan terhadap masyarakat. Pemerintah harus hadir dan menjamin produk halal,” katanya.

Ia menambahkan, ruang lingkup dalam naskah akademik perda sudah cukup kuat, mencakup sembilan aspek penting. Yang paling vital adalah adanya kewenangan daerah untuk menyediakan dan mengawasi produk halal di wilayahnya.

Ali berharap pembahasan perda ini tidak sekadar formalitas. Ia menegaskan, produk halal bukan hanya urusan agama, tetapi juga menyangkut kesehatan, keadilan konsumen, dan kepercayaan publik.

Baca Juga: Awalnya Sempat Tegang dan Mental Terguncang, Yola Menang Dramatis di Final Panahan Recurve U-18

Selain itu, ia menuntut agar pasca perda disahkan, Bupati Kudus segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana. Ia mencontohkan puluhan perda yang hingga kini terbengkalai karena tidak segera di-Perbup-kan.

“Saya tidak ingin Perda Produk Halal bernasib sama. Harus langsung ditindaklanjuti dengan Perbup, agar tidak mandek di tengah jalan. Kemenag, MUI, dan semua pihak harus ikut merealisasikan pelaksanaannya di semua lini,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER