BETANEWS.ID, JEPARA – Keluarga dari ahli waris pemilik tanah yang dijadikan bangunan gedung sekolah SDN 10 Karanggondang yang berada di Dukuh Balong Arto, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membayar ganti rugi senilai Rp 3 miliar.
Kuasa Hukum Keluarga Ahli Waris, Marwaji menjelaskan nominal ganti rugi yang diminta tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kerugian yang dialami oleh ahli waris pemilik tanah.
“Estimasi globalnya (total ganti rugi) sekitar Rp 3 miliar, itu sudah semua ganti rugi yang kami minta,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Diancam Tutup, Orang Tua Siswa SDN 10 Karanggondang Kompak Tak Pindahkan Anaknya
Rinciannya, ia menyebutkan untuk harga tanah, keluarga meminta tanah tersebut dihargai minimal Rp 700 ribu per meter dengan luas lahan 2.864 meter sehingga totalnya Rp 2.004.800.000.
Selanjutnya yaitu biaya pembayaran pajak tanah yang masih ditanggung keluarga ahli waris dari tahun 1980-2025, kerugian moril berupa tidak bisa dimanfaatkannya lahan tanah tersebut oleh pihak keluarga, serta kerugian dari berbagai upaya yang dilakukan keluarga untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut.
Dari pihak keluarga memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Jepara untuk membayar ganti rugi hingga tanggal 1 September 2025.
“Ketika 1 September tidak dibayar oleh Pemda, opsinya hanya dua, SK tukar gulingnya dibatalkan atau gedung sekolahnya saya panggilkan alat berat,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga ahli waris pemilik tanah mengancam akan menutup SDN 10 Karanggondang. Ancaman tersebut ditulis dalam dua buah spanduk yang dipasang di sisi kiri dan kanan bagian depan sekolah.
Baca juga: Sengketa Lahan, SDN 10 Karanggondang Jepara Terancam Ditutup
Spanduk di sebelah kiri berisi pesan bahwa tanah ini milik ahli waris Surip (Alm) seusai dengan Persil, No. 18, DII. C, No. 1908 dan menghimbau kepada pemerintah Desa Karanggondang agar seger membongkar bangunan gedung sekolah. Spanduk tersebut dipasang sekitar bulan April 2025 lalu.
Sedangkan spanduk sebalah kanan berisikan pesan bahwa mulai 1 September 2025 gedung sekolah SDN 10 akan ditutup oleh pemilik tanah serta menghimbau kepada semua murid agar segera berpindah ke sekolah lain.
Editor: Suwoko

