BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus merekomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk mencekal peredaran minyak goreng Minyakita di Kota Kretek. Hal tersebut sebagai tindaklanjut temuan adanya Minyakita yang volumenya tersunat.
Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan sidak di pasar tradisional. Pihaknya mencurigai adanya minyak goreng Minyakita yang volumenya tak sesuai dengan label.
“Di pasar sudah kami lakukan penimbangan dan hasilnya memang ada perbedaan antara volume dan label,” ujar Sayid saat melakukan interupsi di rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kudus tahun anggaran 2024 di Gedung DPRD Kudus, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Disdag Kudus Temukan Minyakita Isi 800 Ml dan Tak Ada Izin Edar di Pasar Baru
Namun, untuk memastikan volumenya secara benar, pihaknya pun kemudian menyerahkan minyak goreng Minyakita kepada Dinas Perdagangan untuk ditimbang dengan alat yang lebih representatif. Hasilnya, volume tidak sesuai dengan keterangan dilabel.
“Video pengukuran itu ada. Mereknya juga jelas. Bahwa ada ketidaksesuaian antara volume dan label. Dan yang paling penting adalah ada pihak konsumen yang dirugikan,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar temuan Komisi B DPRD ini bisa ditindaklanjuti, yakni dengan menunda peredaran minyak goreng merek Minyakita.
“Atas temuan Minyakita yang volumenya tak sesuai dengan label, kami Komisi B DPRD Kudus merekomendasikan untuk menunda peredaran atas merek Minyakita di Kota Kretek,” tandasnya.
Baca juga: Penjualan Minyakita di Pasar Bitingan Menurun
Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo, menambahkan, pihaknya secara resmi sudah berkirim surat kepada pimpinan atas temuan Minyakita yang volumenya beda dengan label. Pihaknya sepakat untuk mencekal peredaran Minyakita.
“Komisi B DPRD Kudus sepakat, kalau bisa sementara minyak goreng bermerek Minyakita itu jangan masuk di Kabupaten Kudus,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan, untuk hal tersebut biar nanti ditangani oleh Pemerintah Pusat. Nanti biar Komisi B DPRD Kudus melaporkan temuannya itu secara resmi kepada Dinas Perdagangan (Disdag).
Editor: Ahmad Muhlisin

