BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris angkat suara terkait beberapa pihak yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pedagang Pasar Kliwon.
“Kalau minta, ya, yang baik-baik. Kalau dikasih, ya, diterima. Kalau tidak, jangan membuat keributan,” ujar Sam’ani usai rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Kamis (27/3/2025).
Terkait pemberian THR, Sam’ani memasrahkannya kepada para pedagang. Namun, ia memperingatkan, jika peminta THR membuat gaduh akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Baca juga: Pedagang Pasar Kliwon Keluhkan Ada Beberapa Oknum Minta THR Tiap Tahun
“Namanya meminta, monggo. Tetapi jangan sampai memaksa, terserah yang memberi. Kalau tidak diberi jangan geger (ribut),” tegasnya.
Disinggung informasi dari pedagang yang meminta THR adalah penarik retribusi, Sam’ani menegaskan, jika oknum tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, silakan laporkan.
“Kalau yang minta THR adalah oknum ASN, laporkan pada kami. Cantumkan namanya, instansi tempat bekerja, maka kami akan melakukan tindakan,” tandasnya.
Baca juga: Pedagang Pasar Kliwon Kena Palak THR Oknum Keamanan, Disdag: ‘Kalau Memaksa Laporkan Kami’
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Kliwon Kudus mengaku setiap jelang lebaran selalu dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh berbagai pihak, mulai dari petugas kebersihan, oknum yang mengaku sebagai keamanan pasar, orang luar pasar yang mengatasnamakan pribadi.
Permintaan THR ini sebenarnya sudah terjadi bertahun-tahun. Nominalnya juga cukup kecil, yakni sekitar Rp100 ribu per pedagang. Namun, karena pendapatan pedagang pasar sedang anjlok, maka beberapa dari mereka keberatan dengan permintaan THR itu.
Editor: Ahmad Muhlisin

