BETANEWS.ID, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melakukan penyegelan terhadap toko modern setelah ada dugaan melanggar jam operasional.
Namun, penindakan tersebut belum menyentuh dua toko modern Alfamart yang diduga beroperasi 24 jam. Dua Alfamart tersebut berada di Tugu Gondosari, Jalan Raya Sukuntex, Desa Gondosari, Kecamatan Gebog; dan tepi Barat Jalan Raya Kudus-Dawe, Desa Cendono, Kecamatan Dawe.
Plt Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, membenarkan adanya penyegelan empat minimarket, yaitu di Jalan Bhakti dan di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota.
Baca juga: 2 Minimarket di Kudus Buka 24 Jam dan Langgar Perda, Begini Kata Dinas
“Penyegelan dilakukan karena ada dugaan empat minimarket tersebut menyalahi aturan jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus,” ujar Budi kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Dia mengungkapkan, informasi pelanggaran jam operasional bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada minimarket yang beroperasi lebih awal dari jam yang ditentukan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi.
“Dan benar, empat minimarket tersebut beroperasi lebih awal dari jam yang ditentukan. Oleh karena itu, kami lakukan penyegelan,” bebernya.
Budi menuturkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) 12 Tahun 2017 pasal 13, operasional pasar modern atau minimarket yakni mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.
Sementara pada Sabtu dan Minggu boleh buka hingga pukul 23:00 WIB. Pada hari besar keagamaan diperbolehkan buka mulai pukul 10:00 WIB sampai pukul 24:00 WIB.
Baca juga: Pertamina Tambah Pasokan 4,6 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng-DIY untuk Stok Lebaran
“Pasar modern atau minimarket diperbolehkan beroperasi 24 jam, jika bangunannya terintegrasi dengan fasilitas umum (fasum) seperti rumah sakit, SPBU, dan terminal. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Disinggung terkait ada dua Alfamart yang beroperasi 24 jam meski bangunannya tak terintegrasi dengan fasilitas umum, Budi mengaku belum mengetahuinya. Namun, ia meminta alamat dua Alfamart tersebut dan berjanji segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Jika benar beroperasi 24 jam, padahal bangunannya tak terintegrasi dengan fasilitas umum, maka kami akan melakukan penindakan. Sebab, hal itu melanggar jam operasional yang ditentukan oleh Perda Kabupaten Kudus,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

