BETANEWS.ID, KUDUS – Dua pasar modern atau minimarket di Kabupaten Kudus diduga kuat melanggar jam operasional. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus pun siap untuk memberikan teguran dan pembinaan.
Dua minimarket tersebut yakni Alfmart yang berada di sebelah Utara Tugu Gondosari, Jalan Raya Sukuntex, Desa Gondosari, Kecamatan Gebog. Sementara yang satunya, ada di tepi Barat Jalan Raya Kudus-Dawe, Desa Cendono, Kecamatan Dawe.

Betanews.id pernah mengkonfirmasi pada kasir Alfmart Gondosari pada pukul 5:00 WIB perihal jam buka. Pekerja itu membenarkan bahwa Alfmart tersebut buka 24 jam. Dia juga membenarkan bahwa ada dua Alfamart di Kudus yang buka sepanjang waktu.
Baca juga: Disdag Kudus Ajukan Tambahan Kuota Gas Elpiji untuk Ramadan
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen pada Disdag Kudus, Minan Mochammad, akan mencoba cek langsung. Jika benar, akan ditegur dan dibina.
“Tentunya sebelum dilakukan pembinaan, kita harus kroscek dulu di lapangan. Apakah benar dua toko modern itu beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk rencana tindakan selanjutnya,” ujar Minan melalui sambungan telepon, Jumat (28/2/2025).
Minan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga mendapati beberapa toko modern di Kabupaten Kudus yang melanggar jam operasional, tetapi memang tidak beroperasi 24 jam.
“Pelanggarannya itu buka lebih awal. Untuk jumlah toko modern yang melakukan pelanggaran itu, patah tumbuh hilang berganti,” bebernya.
Dia menuturkan, Dinas Perdagangan sudah berkeliling untuk mengecek toko-toko modern di Kota Kretek. Pihaknya juga telah menghubungi penanggung jawab Alfmart, Indomaret, dan Alfamidi.
Baca juga: Gandeng Investor, Sampah TPA Tanjungrejo Akan Dijadikan Bahan Bakar
“Kami menghubungi penanggung jawab masing-masing toko modern tersebut, untuk berkomitmen terkait jam operasional sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Minan menyampaikan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 12 Tahun 2017 pasal 13, operasional pasar modern atau minimarket yakni mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu boleh buka hingga pukul 23:00 WIB. Pada hari besar keagamaan diperbolehkan buka mulai pukul 10:00 WIB sampai pukul 24:00 WIB.
“Pasar modern atau minimarket yang bangunannya terintegrasi dengan fasilitas umum (fasum) seperti rumah sakit, SPBU, dan terminal yang boleh beroperasi 24 jam di Kudus,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin