BETANEWS.ID, KUDUS – Sejumlah daftar orang dalam pengawasan (ODP) terpampang di papan pengumuman dekat ruang pendaftaran rumah rusun sederhana sewa (Rusunawa) twin blok (TB 4), Senin (13/4/2020). Mereka yakni pemudik asal Jakarta yang harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari di tempat tersebut.
Di tempat pendaftaran tersebut, terlihat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Agung Karyanto, sedang berbincang-bincang dengan petugas jaga. Hari itu, ia datang untuk mengecek petugas piket dan menanyakan kondisi 21 pemudik yang dikarantina.

Ditemui di sela-sela kunjungan, Agung menjelaskan, 21 orang pemudik ditempatkan di lantai lima. Secara teknis, lantai paling atas akan ditempati dahulu, setelah itu berlanjut ke lantai di bawahnya.
“Dini hari tadi, ada tambahan enam pemudik asal Kecamatan Undaan yang datang dari Jakarta. Saat turun di terminal Jati, langsung dilakukan proses screening oleh petugas dan kemudian dibawa ke rusunawa,” bebernya.
Dia menambahkan, setiap kamar seharusnya bisa dihuni empat orang. Namun jika beda keluarga satu orang akan menempati satu kamar.
“Mereka akan dipantau tim medis. Makanannya pun kita akan penuhi tiga kali sehari, termasuk kebutuhaan mandi dan bersih-bersih. Semua sudah siap. Ada pemudik datang langsung bisa masuk,” jelas Agung.
Baca juga: Meski Sempat Ada Penolakan, Rusunawa Tetap Jadi Tempat Karantina Pemudik
Di sisi lain, juru bicara gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kudus dr Andini Aridewi menambahkan, data per Senin (13/4/2020) pukul 16.29 WIB, sudah ada 28 pemudik yang dikarantina. 21 orang di Rusunawa Bakalankrapyak dan sisanya di Balai Diklat Sonya Warih Menawan.
“Selama masa karantina 14 hari, ODP akan dipantau oleh tim medis 24 jam. Setelah 14 hari menjalani karantina dan dinyatakan negatif Covid-19, mereka boleh pulang,” tutup Andini.
Editor: Ahmad Muhlisin

