Jual Remaja Kembar, Resepsionis Hotel di Jepara Hasilkan Jutaan Rupiah per Hari

BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang pemuda berinisial MDH (24) yang bekerja sebagai resepsionis hotel diamankan oleh tim Satreskrim Polres Jepara di Hotel Segoro, Kelurahan Bulu, Kecamatan/Kabupaten Jepara karena menjual dua remaja kembar.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, pada Rabu, (23/10/2024) tim Satreskrim Polres Jepara mendapatkan laporan bahwa terdapat dua orang anak di bawah umur, berinisial DA (17) dan DI (17) menjadi korban eksploitasi anak.

Warga Kecamatan Bangsri tersebut dijual sebagai pekerja seksual. Tim Satreskrim kemudian menyamar menjadi pelanggan dengan menghubungi nomer WhatsApp yang tertera di akun Facebook. Modus pelaku yaitu menawarkan korban melalui postingan di akun Facebook untuk menjadi pelaku prostitusi.

-Advertisement-

Baca juga: Modus Tawari Pekerjaan, Perempuan Asal Jepara Hendak Jadi Korban Pencabulan

“Kronologi penangkapan, tim Satreskrim berpura-pura menjadi pelanggan. Setelah kita melakukan transaksi dan mentransfer uang DP, pelaku kemudian mengarahkan tim untuk menuju Hotel Segoro. Di lokasi tersebut pelaku kemudian kita amankan beserta barang bukti,” katanya saat konferensi pers di Aula Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu buah handphone merek iPhone 8 plus, uang tunai Rp550 ribu, satu buah kaus lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, empat buah pakaian dalam wanita, satu daster lengan pendek warna hitam.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam dengan pasal 88 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 Juta. Atau pasal 81 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dari keterangan pelaku, MDH mengaku baru dua minggu menjual DA dan DI. Selama rentang waktu tersebut, ia sudah menjualnya ke 10 orang. Sekali melakukan transaksi, tarif yang ia tawarkan yaitu Rp 300-350 ribu per pelanggan.

Baca juga: LPSK Minta Polres Kudus Serius Tangani Kasus Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung

“Tarifnya antara Rp 300-350. Dalam sehari biasanya untung Rp1-2 juta. Pembagiannya 60, 40. yang 60 persen sana, saya 40 persen,” ungkapnya.

Ia mengaku sebelumnya sudah mengenal DA dan DI. Dua orang gadis tersebut menghubungi dirinya dan meminta untuk dijemput karena ada masalah dengan keluarganya.

“Korban meminta saya untuk dijemput karena ada masalah keluarga. Terus dia bingung cari kerja dan minta sendiri untuk mau menjual dirinya sendiri, dengan permintaannya sendiri meminta saya untuk mencarikan tamu untuk Open BO,” ujarnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER