Inilah Motif Ayah di Kudus Habisi Anaknya dengan Linggis

BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang ayah di Kudus berinisial S (65) diamankan polisi karena membunuh anak lelakinya, BH (38) menggunakan linggis. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/10/2024)sekitar pukul 23:00 WIB.

S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kudus. Dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (18/10/2024), S dihadirkan dengan barang bukti berupa linggis, tombak, serta pakaian S dan BH.

Baca Juga: Gara-Gara Didesak Jual Rumahnya, Ayah di Bae Kudus Tega Habisi Nyawa Anaknya

-Advertisement-

Tersangka merupakan warga Dersalam RT 3 RW 2, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Sedangkan korban merupakan warga Desa Ketanjung RT 5 RW 2, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menyampaikan, Kejadian bermula saat korban bersama istrinya berkunjung ke rumah ayahnya di Desa Dersalam pada Selasa (15/10/2024) malam. Saat itu korban sedang marah kepada istrinya.

“Begitu sampai di rumah orang tuanya ini si korban marah dengan istri pelaku. Marah-marah, untuk mencari uang Rp600 ribu untuk membayar pinjaman dia. Kemudian istrinya mencari uang pinjaman kepada orang. Kemudian dapat lalu diserahkan kepada suaminya,” kata Ronni.

Setelah itu, korban tidur di bagian ruang tengah di rumah orangtuanya. Kemudian adik si korban ini MAH menyampaikan kepada bapaknya, bahwa BH ada di rumah dan marah-marah. Mendengar informasi itu, bapaknya kemudian kembali ke rumah, yang sebelumnya berada di luar rumah dan diikuti oleh MAH.

Begitu perjalanan ke rumah, kata Bonic, tersangka kemudian mengambil linggis dari kandang ayam yang ada di belakang rumahnya. Menurutnya, hal itu sempat diingatkan oleh MAH. Namun pelaku sudah terlanjur emosi dengan perlakuan korban yang selama ini sering bertindak kasar.

“Tersangka sudah terlanjur emosi sampai mengatakan ‘kalau tidak kayak ini, marah-marah terus, kasihan istrinya’,” sambungnya.

Akhirnya tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang tidur di ruang tengah. Tersangka langsung memukulkan linggis sebanyak tiga kali ke kepala si korban.

“Seketika meninggal dunia di tempat,” ungkap dia.

Susai menghabisi korban, S kemudian dibawa MAH ke rumah anggota kepolisian yang berinisial IY dan menceritakan kronologi kejadian yang sudah dilakukan. IY kemudian membawa pelaku ke Polres Kudus untuk menindak kasus pembunuhan itu. Dengan cepat Polres Kudus kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Terkait adanya peristiwa ini, Polres Kudus menetapkan pelaku sebagai tersangka. Hukuman yang kami berikan berdasarkan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, lanjutnya, motif pelaku untuk menghabisi nyawa korban dengan linggis karena sering melakukan kekerasan secara verbal maupun fisik. Kekerasan tersebut ditujukan kepada ibu, istri, dan adik-adiknya, apabila keinginan korban tidak terpenuhi terkait pembagian waris.

Baca Juga: Disdag Pastikan Persediaan dan Distribusi Pupuk di Kudus Aman

Sementara, tersangka S mengaku menyesal telah melakukan kejadian tersebut kepada anaknya. Dia menuturkan sudah tidak kuasa menahan emosinya karena perlakukan korban yang sering mengancam.

“Nyesel pak, ya karena emosi mendadak, saat itu datang kerumah ngamuk-ngamuk. Akhir-akhir ini juga, menantu saya kan sering diancam dibunuh dan sering memukuli ibunya,” imbunya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER