BETANEWS.ID, KUDUS – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani-Bellinda buka suara terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh tim kuasa hukum Paslon no 2. Mereka meyakini, pelaporan tersebut tak akan memenuhi syarat formil dan materiil.
Ketua Tim Hukum Paslon Nomor Urut 01, Wiyono, mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadikan laporan tim hukum paslon 02 ke Bawaslu tak terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Untuk syarat formilnya sudah kedaluarsa.
“Mestinya 4 Oktober 2024 itu batas akhir. sebab pelaporan harusnya tidak melampui sepekan setelah kejadian,” ujar Wiyono di salah satu rumah makan di Kudus, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Tim Hukum Paslon 02 Laporkan Baliho ‘Mbak-Mbak Cantik’ di Alun-Alun Kudus
Sementara untuk syarat materiil, lanjutnya, pelaporan tentang kampanye di acara Muria Summer Expo yang didanai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu jelas mengada-ada. Sebab, lokasi acara itu jelas di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan dibatasi dengan pagar.
“Sementara, Pak Sam itu di angkringan pojok yang ada di depan Taman Bojana Kudus. Jadi tidak terpenuhi tempatnya. Untuk waktunya juga tanggal tanggal 26 malam 27 September 2024. Di sana beliau juga tidak kampanye hanya jajan dan ngobrol saja,” bebernya.
Selain waktu dan tempat yang tak terpenuhi, lanjutnya, apa yang disampaikan Sam’ani Intakoris sebagaimana yang diuploud di media sosialnya itu bukan termasuk kampanye. Sebab, yang bersangkutan tidak dalam konteks menyampaikan visi-misi maupun program-program kerja paslon nomor urut 01.
“Beliau ini lebih berbicara kepada alam ketika turun hujan. Ibarat orang sedang berdoa saja, semoga paslon 01 menang. Jadi ini dugaan saya syarat formil dan materiil tidak akan terpenuhi,” sebutnya.
Baca juga: Tim Hukum Paslon 02 Laporkan Sam’ani ke Bawaslu Kudus
Meski begitu, pihak paslon nomor urut 01 akan tetap menghormati proses hukum di Bawaslu. Apabila nanti, hasil kajian Bawaslu Kudus menyatakan laporan dari tim hukum paslon 02 memenuhi syarat formil dan materiil, pihaknya akan mengikuti prosedurnya.
“Kalau pun nanti Pak Sam’ani dipanggil oleh Bawaslu Kudus, kami akan mendampingi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, tim hukum paslon nomor urut 02 Hartopo-Wahib melaporkan calon Bupati Kudus Sam’ani Intakoris ke Bawaslu, Rabu (9/10/2024). Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran lokasi kampanye dan berkampanye di acara yang didanai menggunakan APBD Kudus.
Editor: Ahmad Muhlisin

