BETANEWS.ID, KUDUS – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Hartopo-Wahib melaporkan baliho paslon nomor urut 01 Sam’ani-Bellinda di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Jalan Loekmono Hadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, Rabu (9/10/2024). Menurut mereka, dua baliho tersebut dengan jelas merujuk paslon 01 meski tidak menyebut secara gamblang.
Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 02, Yusuf Istanto, mengatakan, dua lokasi tersebut harusnya steril dari Alat Peraga Kampanye (APK), tapi nyatanya paslon nomor urut 01 tampaknya memdandel.

“Meski dalam baliho tidak menyebut nama paslon dan nomor tapi itu sudah merujuk pada kandidat palson 01. Apalagi yang di Jalan Loekmono Hadi yang tulisannya SANTR1 Suka Sambel, itu kan akronim dari dua nama paslon nomor urut 01 yang selama ini disebut oleh pendukung mereka,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi Betanews.id, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Tim Hukum Paslon 02 Laporkan Sam’ani ke Bawaslu Kudus
Sementara baliho di JPO Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus bagian atasnya bertuliskan Muda Memimpin. Kemudian di bagian tengah dengan tulisan cukup besar dengan narasi “Kita Usahakan Mbak-Mbak Kudus Cantik Itu”. Lalu dibagian bawah ada hastag #WayaheSingAyuTampil dan #PerempuanPemersatuKudus. Sementara backgroundnya hitam.
“Baliho ini juga, kan, mengarah pada salah satu gender. Ada tulisan, kita usahakan mbak-mbak Kudus cantik itu. Hastagnya juga mengarah ke kandidat paslon 01. Makanya dua baliho itu kita laporkan ke Bawaslu Kudus,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyampaikan, pihaknya akan melakukan kajian terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut.
“Kita akan mengkaji terlebih dulu kurang lebih dua hari. Terkait syarat formil dan materiil terpenuhi atau tidak,” ujar Minan.
Dia mengatakan, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Nomor 779 Tanggal 24 September, Kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus termasuk JPO merupakan tempat terlarang untuk kampanye (pemasangan) APK.
Baca juga: Fraksi Pengusung Paslon 01 di DPRD Kudus Bertekad Lanjutkan Hak Angket
“Walaupun di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu Alun-Alun itu boleh digunakan kampanye. Namun, KPU Kudus sudah memutuskan bahwa wilayah Alun-Alun Kudus adalah tempat yang tidak boleh digunakan untuk kampanye, termasuk pemasangan APK,” jelasnya.
Disinggung bahwa baliho tersebut tak ada foto paslon dan nomor urut, Minan mengakuinya. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan kajian terkait hal tersebut, apakah baliho itu ada unsur kampanyenya atau tidak.
“Sebenarnya terkait dengan APK itu ranahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi kita nantinya akan meminta fatwa ke KPU. Sebab, yang membuat aturan terkait APK adalah KPU. Biar nanti pihak KPU yang menafsiri baliho tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

