Tim Hukum Paslon 02 Laporkan Sam’ani ke Bawaslu Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Hartopo-Wahib mendampingi seorang warga bernama Agung Imam Santosa melaporkan Calon Bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani Intakoris ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (9/10/2024). Pelaporan tersebut, karena Sam’ani diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Ketua Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 02, Yusuf Istanto, mengatakan, Calon Bupati Kudus Sam’ani Intakoris diduga kuat telah melakukan kampanye di tempat terlarang yakni Alun-Alun Simpang Tujuh. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melakukan kampanye pada event yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kudus.

“Untuk lokasinya sama yakni Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus. Event yang diduga ditunggangi Sam’ani untuk kampanye yakni Muria Summer UMKM & EXPO Hari Jadi ke 475 Kudus,” ujar Yusuf di Kantor Bawaslu Kudus, Rabu (9/10/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Gerindra dan Golkar Tolak Hak Angket DPRD Kudus

Dalam laporan tersebut, Yusuf menjelaskan kejadian dugaan pelanggaran terjadi pada tanggal 27 September 2024, atau sudah memasuki masa kampanye.

“Dalam laporan ini kami menyertakan barang bukti video. Video tersebut kami dapatkan dari media sosialnya Sam’ani Intakoris,” bebernya.

Yusuf kemudian mengurai singkat kejadian. Pada Sabtu,10 Oktober 2024, pelapor sedang membuka akun media sosialnya (medsos) Instagram. Saat itulah ia melihat For Your Page (Fyp) Instagram video Sam’ani ditemani istri dan wakilnya, Bellinda Putri Sabrina Birton yang diduga kuat diambil di Alun-Alun Simpang Tujuh.

“Dalam video tersebut Paslon nomor urut 01 bersama beberapa pendukungnya menikmati jajanan serta bernyanyi sambil bergoyang dengan jari menunjuk simbol 1 (simbol dari Paslon Cabup dan Cawabup Kudus No urut 1),” ungkapnya.

Baca juga: Hak Angket dan Pelaporan ASN Disebut Langkah Blunder Kubu 01 di Pilkada Kudus

Lebih lanjut, Yusuf menyoroti momen di akhir video di mana Sam’ani di tengah hujan berbicara kepada masyarakat, menyampaikan tekadnya untuk maju dan memenangkan Pilkada bersama Belinda.

“Pernyataan tersebut, apalagi dilakukan di acara yang dibiayai APBD dan di lokasi publik seperti alun-alun, merupakan bentuk pelanggaran kampanye yang serius,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan, mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian awal untuk menentukan laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiil.

“Jika terpenuhi, kami akan melanjutkan prosesnya selanjutnya,” imbuh Minan.

Bawaslu Kudus sebelumnya juga telah memutuskan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan kubu paslon 01. Dari laporan yang melibatkan enam ASN, termasuk Pj Bupati Kudus, hanya Kades Ploso yang terbukti melakukan pelanggaran.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER