Dinas PMD Kudus Targetkan 50 BUMDes Terklarifikasi Maju pada Pemeringkatan 2024

BETANEWS.ID, KUDUS – Program Pemeringkatan BUMDes merupakan kegiatan yang melalui arahan langsung dari Kementrian Desa (Kemendes) untuk melihat klasifikasi katagori BUMDes. Pada tahun 2024, pemeringkatan BUMDes berlangsung 9 September hingga 22 September 2024.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat (Permas) pada Dinas PMD Kudus, Lilik Ngesti Widiasuryani menargetkan dalam kegiatan pemeringkatan, setidaknya ada 50 BUMDes yang terklarifikasi dengan katagori maju. Menurutnya dalam target tersebut, BUMDes dengan potensi masing-masing desa di Kabupaten Kudus memang sudah layak terklarifikasi maju.

Baca Juga: KPU Kudus Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 642.405 Pemilih

-Advertisement-

“Pada pemeringkatan BUMDes sebelumnya atau tahun lalu, sebanyak 11 BUMDes terklasifikasi maju. Jadi di tahun ini kami menargetkan 50 BUMDes bisa tergolong maju,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/9/2024).

Sebanyak 11 desa yang terklasifikasi maju pada tahun 2023 lalu itu, menurut Lilik, adalah Desa Sidorekso, Kedungdowo, Garung Lor, Mijen, Kauman, Ngembal Kulon, Pedawang, Panjang, Gondosari, Rahtawu, dan japan.

Ia menjelaskan, dalam pemeringkatan itu dapat memperlihatkan BUMDes masuk dalam empat katagori, yaitu maju, berkembang, pemula, dan perintis. BUMDes bisa dikatakan maju jika memenuhi tujuh aspek penilaian.

Dimana tujuh aspek itu, kata Lilik, di antaranya ada kelembagaan, manajemen, unit usaha, kerjasama atau kemitraan, aset dan permodalan, administrasi laporan keuangan dan akuntabilitas, serta keuangan dan manfaat bagi desa maupun masyarakat desa.

“Nanti BUMDes melakukan pemeringkatan secara mandiri melalui laman online resmi Kemendes, yang dampingi Dinas PMD, Lokadata, dan Desa Lestari. Jadi, BUMDes yang memasukan data ke laman itu lalu diverifikasi,” ungkapnya.

Lilik menyampaikan, kegiatan pemeringkatan BUMDes bertujuan untuk melihat klasifikasi BUMDes yang ada di Kabupaten Kudus. Selain itu juga untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUMDes dalam periode tertentu.

Baca Juga: Dianggap Menguntungkan Ponpes, Program PKPPS Justru Sedikit Peminat

Pemeringkatan itu hanya bisa dilakukan bagi BUMDes yang sudah berbadan hukum. Sementara itu, di Kabupaten Kudus, menurut Lilik ada sebanyak 113 BUMDes yang sudah berbadan hukum.

“Di Kudus ada 119 BUMDes, tapi yang sudah berbadan hukum ada 113 BUMDes, empat BUMDes dalam tahap proses pendaftaran badan hukum, dan dua belum berproses pengajuan pendaftaran badan hukum,” tuturnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER