BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus akhirnya mengungkap sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengatakan, sosok ASN yang dilaporkan ke BKN itu adalah seorang guru yang memiliki jabatan kepala sekolah.
“ASN tersebut adalah Kepala Sekolah SD di wilayah Kecamatan Jekulo. Oknum ASN tersebut berinisial N,” ujar Minan di kantor Bawaslu Kudus, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Diduga Dukung Bakal Calon Bupati, Satu ASN Kudus Dilaporkan ke BKN
Minan mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut adalah foto bersama dengan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Ketika mendapatkan informasi foto tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
“Kita kemudian melalukan konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, tapi tak ada jawaban. Selanjutnya, kami melakukan konfirmasi ke Kepala Disdikpora dan menyatakan bahwa yang ada di foto bersama Paslon tersebut adalah ASN,” bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah konfirmasi ke koordinator wilayah (Korwil)nya, dan menyatakan hal yang sama.
Baca juga: Satu ASN Dilaporkan Bawaslu ke BKN, Ini Tanggapan Kepala BKPSDM Kudus
“Atas dasar keterangan-keterangan tersebut, kemudian kami sampaikan hasil temuan dugaan pelanggaran ASN tersebut ke BKN. Pelaporan kami lakukan pada 11 September 2024,” ungkapnya.
Untuk proses selanjutnya, kata dia, itu sudah menjadi ranah BKN. Karena yang bersangkutan adalah ASN, Bawaslu juga tidak berhak memberikan sanksi.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu, yang berwenang memberikan sanksi adalah pejabat di atasnya,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

