BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jepara turut melaporkan Mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Jepara atas dugaan tindakan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik, Rabu (7/8/2024).
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Jepara Nuruddin Amin atau Gus Nung, serta didampingi penasehat hukum Ana Khomsanah Damiri dan Nur Syamsuddin dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Jepara.
“Kedatangan kami ke Polres ini dalam rangka audiensi menyikapi situasi politik yang berkembang beberapa hari ini terkait polemik antara PBNU dan DPP PKB,” kata Gus Nung dalam keterangan resmi, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Giliran PKB Pati Laporkan Lukman Edy ke Polisi
Gus Nung berharap apa yang terjadi di Jakarta tidak merembet ke daerah-daerah, terutama di Kabupaten Jepara. Ia juga berharap agar aparat keamanan bisa menjaga kondusifitas daerah menjelang Pilkada Jepara 2024 dan mengantisipasi potensi gangguan.
“Kami juga memberikan dukungan kepada DPP PKB yang telah melaporkan saudara Lukman Edy ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PKB H. Abdul Muhaimin Iskandar dan berdampak juga ke DPC PKB sampai DPRt PKB,” ujar Gus Nung.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyambut baik pengurus DPC PKB dalam audiensi tersebut sebagai sarana menyambung tali silaturahmi.
Baca juga: PKB Kudus Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi, Dinilai Cemarkan Nama Baik
“Prinsipnya, sebagai sesama elemen yang bertanggungjawab atas terjaganya kondusifitas di Kabupaten Jepara, kami terima kunjungan Gus Nung dan pengurus DPC PKB Jepara,” katanya.
Namun, karena perkara yang diadukan telah dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, sesuai tempat kejadian perkara, maka perkara tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku, penanganannya menjadi kewenangan Mabes Polri.
Editor: Ahmad Muhlisin

