BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah mengeluarkan aturan larangan menjual rokok eceran yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C. Larangan tersebut, membuat pedagang kelontong hingga warung makan di Kudus risau karena dianggap memberatkan.
Pedagang Toko Rizky Barokah, Muslihah, menganggap larangan tersebut sangat memberatkan dan bisa berdampak bagi penjualan tokonya. Sebab, selama ini jual rokok ketengan bisa mendapatkan hasil yang lumayan dan bisa untuk mencukupi kebutuhan.

“Sangat memberatkan. Karena menjual rokok eceran, kan, lumayan hasilnya, dibandingkan dengan penjualan satu bungkus. Soalnya selisih pendapatannya,” bebernya, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Pemerintah Kembali Naikkan Tarif Cukai Rokok pada 2025, Begini Respon PT Djarum
Meski baru tahu ada larangan soal jual rokok eceran, dia mengaku tak setuju. Ia bahkan kasihan terhadap perokok, utamanya bagi masyarakat yang memang dalam ekonomi menengah ke bawah. Dengan penjualan eceran tersebut, setidaknya ia bisa membantu penikmat rokok tanpa membeli satu bungkus.
“Tidak setuju dan sangat berpengaruh. Karena selama ini melayani pembeli ecer. Setiap orang memiliki pendapatan yang berbeda. Taruhlah orang yang hanya bisa untuk membeli rokok ecer, kan kasihan kalau memang tidak dikasih,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, di sana ia menjual semua jenis rokok eceran seperti Sukun, Djarum, Dji Sam Soe, hingga rokok mild. Menurutnya, per batangnya ia jual dengan harga Rp2.000 untuk semua jenis rokok.
“Seharinya pasti ada yang beli dan tidak tentu bisa menjual sampai berapa bungkus. Kadang setiap orang belinya beda-beda, ada yang satu batang hingga dua batang sekali beli,” tuturnya.
“Jangan dilarang lah, kasihan rakyat kecil. Kadang ada yang tidak mampu pengen rokok, dengan gaji pas-pasan, kan, bisanya memang beli eceran,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rismanto, pemilik Warung Mbah Zaeni. Dia juga kurang setuju dengan larangan tersebut, karena sebagai penjual makanan, kebanyakan orang beli rokok secara eceran seusai makan. Rokok eceran menurutnya sebagai alternatif ngirit bagi perokok.
Baca juga: Sejarah Nama Nojorono, Pelopor Rokok Kretek di Indonesia
“Sebagai warga manut saja, tapi untuk pendapat saya kurang setuju saja gitu kalau memang begitu aturannya,” jelasnya.
Ia mengaku, bisa menjual hingga 5-6 bungkus setiap harinya, karena memang kebanyakan pelanggan di sana beli secara eceran. Namun, peraturan yang sudah disahkan itu, menurutnya tidak menjadi pengaruh besar bagi usahanya. Sebab, penjualan secara eceran sebagai sampingan.
“Tidak masalah sih, karena untuk penjualan rokok ecer ini buat sampingan saja dan melayani bagi perokok yang memang butuh ecer,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

