BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara telah menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada tahun 2025. Dari kesepakatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget naik sebesar Rp 89 Miliar.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyebutkan, target PAD 2025 sebesar Rp2,402 triliun. Rinciannya, pendapatan yang bersumber dari PAD sebesar Rp555 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,8 triliun.
Target PAD 2025 tersebut mengalami kenaikan, di mana pada tahun sebelumnya sebesar Rp466 miliar. Sedangkan untuk belanja daerah pada 2025 juga telah disepakati sebesar Rp2,462 triliun.
Baca juga: Siap-Siap! Parkir di Kawasan Pabrik Jepara Bakal Dikenai Pajak
“Tadi sudah disepakati, pendapatan kita tahun 2025 Rp2,4 triliun dan nanti kita bahas lagi pengelolaannya dua minggu ke depan,” katanya usai Rapat Paripurna pengambilan keputusan KUA-PPAS Tahun 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (1/8/2024).
Dalam rapat tersebut, DPRD Jepara memberikan beberapa catatan bagi Pemkab untuk bisa memaksimalkan potensi PAD, dari sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pajak hiburan, retribusi, dan pajak parkir.
Selain itu, DPRD juga memberikan saran agar segera melaksanakan e-ticket dalam penarikan pendapatan di bidang pariwisata.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menambahkan, pihaknya optimis target PAD 2025 bisa tercapai minimal 80 persen.
Baca juga: Meski Bebas Pajak, Baliho Pilkada Ternyata Tetap Harus Berizin
Adapun upaya yang dilakukan yaitu dengan menambah objek pajak baru dan adanya peningkatan dari pilihan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Peningkatan PAD 2025 nanti ada peluang di option pajak namanya, yaitu pembagian persentase antara provinsi dan kabupaten. Untuk tahun ini, kan, 70 persen provinsi, 30 persen kabupaten. Tahun depan 60 provinsi, 40 kabupaten,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

