31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Selebgram Jepara Promosi Judol Ternyata Dibayar Rp1,8 Juta per Bulan

BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah mengamankan selebgram Jepara berinisial KN (24). Warga Kecamatan Pecangaan itu menjadi afiliator judi online di akun Instagram pribadinya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, KN (24), dalam sebulan keuntungan yang ia dapatkan dari promosi link situs judi online sebesar Rp1,8 Juta. Pekerjaan tersebut menurutnya sudah ia lakoni sejak Januari 2023. 

Sejak awal ia sudah mengetahui bahwa pekerjaan tersebut memiliki risiko. Namun, ia tidak menyangka jika akan diamankan oleh pihak kepolisian.

-Advertisement-

Baca juga: Selebgram Jepara yang Promosi Judol Terancam 10 Tahun Penjara

“Awalnya diajak temen, terus saya tergiur untuk gabung di grup situs judi online yang ada di WhatsApp. Tawaran awalnya dapet imbalan. Dibayarnya per bulan Rp1,8 juta,” kata KN, saat jumpa pers di Aula Mapolres Jepara, Sabtu (27/7/2024).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menambahkan, modus tersangka yaitu mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya dengan tujuan untuk mengajak orang lain bermain judi slot. Situs yang ditawarkan yaitu Robloslot.

Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Jepara Ditangkap Polisi

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone jenis Iphone 15 dan buku rekening milik tersangka.

Atas tindakan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER