31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Selebgram Jepara yang Promosi Judol Terancam 10 Tahun Penjara

BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah mengamankan selebgram Jepara berinisial KN (24). Warga Kecamatan Pecangaan itu menjadi afiliator judi online di akun Instagram pribadinya.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan, pihaknya menangkap KN saat melakukan patroli siber di media sosial. Pihaknya menemukan akun Instagram yang melakukan promosi atau ajakan untuk bermain judi online.

Pihaknya kemudian melacak akun Instagram tersebut dan menemukan dua akun lain yang ternyata juga milik satu orang yang sama.

-Advertisement-

Baca juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Jepara Ditangkap Polisi

“Setelah itu kami melakukan penyelidikan, kami profiling. Didapatlah nama, kemudian tersangka kami amankan di rumahnya dan kita bawa ke Mapolres,” ungkapnya, dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Sabtu (27/7/2024).

Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu mempromosikan situs judi online di akun instagramnya dengan tujuan untuk mengajak orang lain bermain judi slot. Situs yang ditawarkan yaitu Robloslot.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone jenis Iphone 15 dan buku rekening milik tersangka.

Baca juga: Kisah Pecandu Judi Online di Jepara, Cerai dan Rungkad Ratusan Juta, Masih Mau Depo?

Atas tindakan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER