31 C
Kudus
Rabu, Februari 18, 2026

Bawaslu Jepara Temukan 60 Pantarlih Masuk Sipol

BETANEWS.ID, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara menemukan 60 petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: KPU Jepara Terima Usulan Tiga TPS Khusus di Pilkada 2024

-Advertisement-

“Kami menemukan 60 Pantarlih yang terdaftar dalam SIPOL, yang diduga terlibat dalam keanggotaan partai politik,” katanya Sabtu (20/7/2024).

Temuan ini menjadi perhatian serius Bawaslu Jepara, mengingat Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan dokumen krusial dalam penyelenggaraan pemilihan. DPT yang bermasalah dapat menjadi celah munculnya perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan.

“Oleh karena itu, kami telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Jepara untuk menindaklanjuti temuan ini,” ujarnya.

Bawaslu Jepara meminta KPU Jepara untuk melakukan verifikasi kembali terhadap 60 Pantarlih tersebut. Verifikasi ini perlu dilakukan untuk memastikan netralitas dan integritas mereka dalam menjalankan tugasnya.

“Jika terbukti terlibat dalam keanggotaan partai politik, maka Pantarlih tersebut harus diberhentikan dan diganti dengan yang lain,” imbuh Sujiantoko.

Bawaslu Jepara berharap KPU Jepara dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan.

Pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan oleh Bawaslu Jepara untuk memastikan DPT yang dihasilkan berkualitas dan akuntabel.

Menanggapi temuan Bawaslu Jepara, Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma telah melakukan klarifikasi kepada nama-nama yang tercatut. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 dijelaskan dalam pemenuhan syarat tidak menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.

Termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat lima tahun dibuktikan dalam surat pernyataan dan kemudian dilakukan verifikasi menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Baca Juga: Kasus NIK Ganda di Jepara Ternyata Baru Pertama Kali Ditemukan

Apabila dalam verifikasi menggunakan SIPOL ditemukan calon Pantarlih terdaftar tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan

“Setelah ditelusuri 60 petugas Pantarlih yang dimaksud telah melengkapi persyaratan sebagaimana terlampir” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER