BETANEWS.ID, JEPARA – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menemukan 18 Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid atau bermasalah pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Dari 18 NIK itu, mayoritas adalah NIK ganda atau satu orang memiliki dua NIK. Kemudian lainnya berupa data ganda.
Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Wahyanto, mengatakan, kasus tersebut baru pertama kali ditemukan di Kabupaten Jepara.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) RI.
Baca juga: Pantarlih Jepara Temukan 18 NIK Bermasalah, Ada 1 Orang Punya 2 NIK
“Munculnya NIK ganda kita belum tahu (apa penyebabnya). Kita sedang koordinasi dengan pusat apakah kasus seperti ini juga ditemui di daerah lain, karena kalau di Jepara baru ini,” katanya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Jepara, Rabu (17/7/2024).
Karena data NIK tersebut nantinya digunakan untuk penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 27 November mendatang, ia masih menunggu arahan dari Dirjen Dukcapil.
Namun dalam kasus tersebut, ia menjelaskan warga bersangkutan nantinya harus memilih salah satu dari NIK itu. NIK yang tidak dipilih kemudian akan diajukan penghapusan kepada Dukcapil pusat.
“Dasarnya kita untuk mengajukan penghapusan harus ada surat permohonan dari warga, kalau tidak ada permohonan kita tidak bisa hapus,” jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Pati Temukan Petugas Pantarlih Asal Coklit, Tidak Datang Langsung ke Rumah Pemilih
Terkait munculnya data ganda, ia menjelaskan rata-rata terjadi akibat perpindahan tempat tinggal. Misalnya masyarakat dari luar daerah yang kemudian pindah ke Jepara, tapi data dari daerah asalnya belum dimatikan. Kemudian bisa juga terjadi karena adanya perubahan elemen data, tapi belum diperbarui.
Berdasarkan hasil pengecekan dari 18 NIK yang dilaporkan oleh KPU, ia mengatakan, tujuh di antaranya berupa NIK Ganda. 11 berupa data ganda, dengan rincian 10 masih aktif dan satu sudah tidak aktif. Satu sisanya, yaitu sudah melakukan perekaman E-KTP, namun belum diterbitkan secara fisik.
Editor: Ahmad Muhlisin

