BETANEWS.ID, JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara kembali menertibkan baliho para bakal calon yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara, Abdul Khalim, mengatakan, penindakan tersebut akan terus dilakukan selama baliho tersebut kembali dipasang pada tempat yang dilarang.

“Kami tidak menentukan target, ya (sampai kapan dilakukan penertiban), tapi kami juga menunggu apabila ada pemasangan seperti itu lagi akan tetap kami tertibkan,” katanya, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Puluhan Baliho Bakal Calon Gubernur Jateng Diturunkan Paksa Satpol PP Jepara
Penertiban baliho tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Beberapa baliho yang ditertibkan itu berada di Sepanjang Jalan Pemuda, Depan DPRD, Bank BRI Jepara, RSUD RA Kartini dan di Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara.
Abdul Khalim menyebut, ada 15 baliho yang diturunkan karena dipasang pada tiang listrik, tiang telepon, dan pohon besar. Jika tidak ditertibkan maka khawatir akan menggangu keselamatan masyarakat.
Di antara baliho yang ditertibkan yaitu milik Crazy Rich Grobogan, Joko Sumarno dan Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi.
“Hari ini lanjutan dari kegiatan kemarin penertiban baliho yang melanggar Perda K3 oleh siapa pun kami tidak tebang pilih, yang melanggar K3 akan kami tertibkan,” ujarnya.
Baca juga: Baliho Dukungan Kapolda Jateng Nyalon Gubernur Ramaikan Jepara
Sedangkan total baliho yang ditertibkan pada Rabu kemarin sebanyak 22 baliho. Di antara baliho yang diterbitkan juga milik Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono.
Ke depan, Satpol PP Jepara juga sudah meminta Anggota Ketentraman dan Penertiban Umum (Trantib) di 16 kecamatan yang ada di Jepara untuk ikut menertibkan baliho yang pemasangannya bermasalah.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada teman-teman Trantib di Kecamatan yang sesuai dengan wilayah nya apabila ada baliho seperti ini (bermasalah) untuk juga ditertibkan,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin

