BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah memetakan kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang sebanyak 3.413 TPS.
Muhammadun, Komisioner KPU Kabupaten Jepara menjelaskan kebutuhan TPS pada Pemilu serentak, Februari 2024 kemarin sebanyak 3.488 TPS. Jumlah TPS pada Pilkada lebih sedikit, karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 dengan mengacu pada Keputusan KPU RI, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: Manusia Gua di Jepara Akhirnya Dijemput Polisi
Sedangkan pada Pemilu serentak kemarin, jumlah pemilih per TPS maksimal 300 DPT. “Batasan jumlah pemilih per TPS maksimal 600, tapi setelah kita lakukan pemetaan rata-rata setiap TPS jumlah pemilihnya 540,” katanya pada Jum’at (7/6/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemetaan jumlah TPS tersebut berdasarkan pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU RI. Dimana di Kabupaten Jepara terdapat 922.600 pemilih. Jumlah tersebut juga meningkat dibanding pemilu kemarin yang hanya 914.996 pemilih.
Akan tetapi DP4 yang sudah diterima oleh KPU Kabupaten Jepara akan dilakukan proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) terlebih dahulu pada 24 Juni – 25 Juli 2024 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baca Juga: Kantongi Rekom PAN dan NasDem, Wiwit Masih Butuh Satu Kursi untuk Maju Pilkada Jepara
Data hasil coklit tersebut nantinya akan ditetapkan oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Data tersebut kemudian akan diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Dan selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“DPT ini nanti akan kita tetapkan pada tanggal 21 September 2024 atau sehari sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Editor: Haikal Rosyada

