31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

6 Ranperda Prakarasa Bapemperda Disetujui Jadi Ranperda Prakarsa DPRD Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengadakan rapat paripurna dengan dua agenda di Ruang Paripurna DPRD Kudus, Senin (27/5/2024).

Rapat Paripurna pertama adalah jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa. Kemudian yang kedua, persetujuan atas usulan enam Ranperda prakarsa Bapemperda menjadi Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Kudus.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Tri Erna Sulistyawati. Sementara jawaban atas pandangan fraksi-fraksi dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kudus, Sutriyono.

-Advertisement-

Baca juga: Pandangan Fraksi DPRD Kudus Terhadap 6 Ranperda Prakarsa, PKB Usul Ini

Sutriyono mengatakan, untuk usulan Fraksi PKB terkait revisi Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang pemakaman dan pemulasaran jenazah, akan dikomunikasikan dengan kepala daerah, sebab perda tersebut produk eksekutif. Untuk revisi atau perubahan perda mekanismenya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Terkait untuk usulan ranperda yang mengatur tentang usaha tempat kos, agar dapat diusulkan pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun yang akan datang, sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Sementara usulan dari Fraksi Nasdem terkait ranperda pengaturan jarak antara pasar rakyat dengan toko swalayan atau toko modern, tutur Sutriyono, hal itu sudah diatur dalam perda yang lain. Sedangkan usulan agar pelaku usaha atau pengembang perumahan untuk dilibatkan dalam pembahasan ranperda dengan tujuan hak dan kewajibannya bisa terakomodir, hal itu akan disampaikannya kepada pansus yang membahasnya.

“Begitulah garis besar jawaban Bapemperda atas pandangan umum fraksi terhadap enam Ranperda Prakarsa yang ke semuanya telah mendukung dan sepakat untuk membahasnya. Harapannya, semoga ranperda terdebut bisa bermanfaat bagi masyarakat Kudus,” harapnya.

Baca juga: Tak Dapat Anggaran, Omah UMKM Kudus Terancam Mangkrak

Setelah mendengar jawaban dari Ketua Bapemperda atas tanggapan fraksi terkait enam usulan ranperda, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda persetujuan atas usulan Ranperda Prakarsa Bapemperda menjadi Ranperda Prakarsa DPRD Kudus.

Kemudian, hasil rapat paripurna itu pun ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD Kudus yang memimpin rapat paripurna, sebagai tanda bahwa enam Ranperda Prakarsa Bapemperda telah disetujui menjadi Ranperda Prakarsa DPRD Kudus.

Tri Erna Sulistyawati berharap agar enam ranperda yang sudah disetujui menjadi Ranperda Prakasa DPRD Kudus tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan pembahasan di Pansus. Sehingga, ranperda tersebut untuk bisa segera disahkan dan bisa bermanfaat bagi masyarakat Kudus.

“Enam Ranperda ini merupakan skala prioritas kepastian hukum bagi masyarakat Kudus. Oleh karena itu, kami berharap segera ada tindak lanjut,” harapnya. (adv)

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER