31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

OJK Resmi Cabut Izin Bank Jepara Artha

BETANEWS.ID, JEPARA – Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-42/D.03/2024, izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha resmi dicabut pada Selasa (21/5/2024). Dalam surat pengumuman resmi yang ditempel di pintu masuk Bank Jepara Artha tertulis bahwa Kantor Bank Jepara Artha yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pengkol, Kecamatan/Kabupaten Jepara ditutup untuk umum.

PT. BPR Bank Jepara Artha dilarang untuk melakukan segala jenis aktivitas. Kemudian segala bentuk penyelesaian hak dan kewajiban akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direksi, Dewan Komisaris dan Pemilik Bank Jepara Artha juga dilarang untuk melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban kecuali atas persetujuan dari LPS.

Baca Juga: Pemkab Jepara Tolak Permintaan Mantan Dirut untuk Jual Gedung BJA

-Advertisement-

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta selaku pemegang saham utama Bank Jepara Artha sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. Ia berharap agar ke depan kasus tersebut tidak kembali terjadi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lainnya.

“Kita menyesal dan prihatin ya atas kejadian ini, makanya saya minta kejadian ini sebagai peringatan bagi lainnya. Bersikap hati-hati lah, sikap hati-hati bagi pengurus BPR ini harus konsisten. Harapannya nanti BPR lainnya tidak ikut melu-melu,” katanya saat ditemui pada Rabu (22/5/2024), di Ruang Pringgitan, Pendopo Kabupaten Jepara.

Sebelumnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sudah berupaya menyelamatkan dengan membentuk tim penyehatan. Upaya yang dilakukan yaitu dengan menagih kepada debitur bermasalah karena agunan atau aset yang dijaminkan tidak sesuai dengan nama debitur.

Selain itu juga dilakukan negosiasi kepada Bank Jateng untuk memberikan pinjaman modal. Namun upaya tersebut gagal sehingga tidak berhasil menyelamatkan Bank Jepara Artha dan akhirnya OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

“Kita sudah tidak bisa (mengembalikan), karena tahapannya itu kan OJK sudah memberikan kesempatan, ada penyehatan. Di batas waktunya penyehatan ternyata memang tidak terpenuhi dan sekarang sudah bank dalam resolusi dan akhirnya dicabut oleh OJK,” jelasnya.

Baca Juga: Mantan Dirut BJA Ajukan Damai, Berjanji Akan Tanggung Jawab

Kemudian terkait dengan nasib para karyawan Bank Jepara Artha, ia mengatakan bahwa hal tersebut sudah sepenuhnya menjadi kewenangan dari LPS. Sebab setelah resmi dicabut izinnya oleh OJK, Pemkab Jepara yang semula menjadi pemilik Bank Jepara Artha sudah tidak memilki kewenangan.

“Karena sudah menjadi kewenangan dari LPS, kita serahkan semua ke LPS. Kegiatan BJA apapun harus sepengetahuan LPS. Termasuk karyawan, semua di LPS, sudah ada yang mengatur,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER