BETANEWS.ID KUDUS – Setiap pelaku usaha, baik usaha makanan maupun minuman, termasuk para pedagang kaki lima (PKL) di Kudus bakal diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal. Lantas, apa saja persyaratan hingga alur pembuatannya?.
Penyuluh Agama Kemenag Kudus, juga sebagai pendamping produk halal (PPH), Eka Mariska Noviyani mengatakan, bahwa untuk persyaratan membuat sertifikasi halal cukup mudah dilakukan, termasuk bisa dilakukan sendiri melalui online.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Bakal Diterapkan, PKL di Kudus Ngaku Belum Tahu
“Sebenarnya para pelaku usaha bisa membuat sendiri. Kemarin saya juga baru dihubungi oleh salah satu pelaku usaha. Dia melakukan pendaftaran sendiri, namun harus ada verifikasi dari pendamping dan bisa dipilih saat mendaftar,” ujarnya.
Ia menuturkan, untuk persyaratan membuat sertifikasi halal, diperlukan kartu tanpa penduduk (KTP), nomor induk berusaha (NIB), email aktif. Jika memang mempunyai NPWP, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat dicantumkan, tapi sifatnya tidak wajib.
Sementara untuk alurnya, pelaku usaha membuat akun dan mempersiapkan pengajuan sertifikasi halal kepada BPJPH, Pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan melakukan kurasi data sebelum pengajuan. Lalu LPH melakukan verifikasi hasil kurasi data permohonan.
“LPH menetapkan biaya pemeriksaan. BPJPH menerbitkan invoice pembayaran. Kemudian pelaku usaha melakukan pembayaran dan upload bukti bayar di akun SIHALAL,” katanya.
Selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi secara sistem terhadap pengajuan sertifikasi halal, menetapkan LPH, dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen). Kemudian, lanjutnya, LPH melakukan proses pengujian produk (audit).
Baca Juga: Gedung SIHT di Klaling Jekulo Diperkirakan Bisa Serap Ratusan Buruh Rokok
“Setelah itu, MUI melakukan sidang fatwa, jika melewati batas waktu sidang fatwa, akan dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal. Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Langkah terakhir pelaku usaha mengunduh Sertifikat Halal di akun SIHALAL bila status permohonannya (SELESAI),” terangnya.
Ia menambahkan, proses pembuatan Sertifikasi Halal tergantung produk dari masing-masing pelaku usaha. Artinya bisa membutuhkan waktu antara dua hingga tiga bulan untuk mendapatkan surat sertifikasi halal.
Editor: Haikal Rosyada

