BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menolak Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2023, khususnya pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM).
Selain menolak LKPJ, Komisi B juga mendesak Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie mengganti Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Ketua Komisi B DPRD Kudus, Anis Hidayat, menjelaskan, ada empat catatan pada LKPJ Disnakerperinkop dan UKM Kudus. Pertama, pihaknya menemukan adanya kegiatan maladministrasi dan mal policy dalam pembangunan kios yang melanggar sempadan jalan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kudus.
Baca juga: Pembangunan 4 Gedung Produksi SIHT Akan Digenjot Setelah Lebaran
“Hal itu menjadi preseden buruk yang dicontohkan oleh Disnaker Kudus. Sebab dikhawatirkan, pembangunan di atas sempadan jalan bisa menjadi yurisprudensi atau contoh bagi masyarakat untuk melakukan hal yang sama,” ujar Anis usai rapat paripurna di DPRD Kudus, Rabu (17/4/2024).
Apabila dibiarkan, lanjut Anis, khawatirnya hal itu menjadi contoh yang tak baik bagi masyarakat.Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah memperingatkan pembangunan tersebut, tapi tidak ada respon baik dari dinas terkait,” bebernya.
Kedua, pihaknya menilai Disnakerperinkop dan UKM Kudus lalai dalam mengawasi hubungan industrial terhadap sebagian besar perusahaan yang menerapkan jam kerja di atas batas kewajaran. Menurutnya, efek dari ini adalah adanya peningkatan stunting, gangguan psikologi keluarga, dan dampak pelaksanaan keagamaan.
“Alasan ketiga, pembinaan koperasi yang tidak efektif sehingga menimbulkan banyak permasalahan di banyak koperasi,” ungkapnya.
Keempat, kata Anis, adanya Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA) dari tahun ke tahun yang cukup besar, terutama di tiga tahun terakhir. Menurutnya, tak terserapnya anggaran secara maksimal tentu menjadi kerugian bagi masyarakat penerima manfaat.
“Berkenaan dengan hal-hal tersebut, komisi B DPRD Kudus meminta agar Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus diganti, karena ketidakmampuannya dalam melaksanakan tugas dengan baik, sebagaimana pada tahun 2023 sempat direkomendasikan oleh tujuh fraksi DPRD untuk dievaluasi,” jelas Anis.
Baca juga: Banyak Perda Belum Ada Perbupnya, Masan Soroti Lambannya Kinerja Pemkab Kudus
Menanggapi desakan tersebut, Pj Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie menjelaskan bahwa hal itu menjadi masukan yang positif bagi Pemkab Kudus untuk bisa memperbaiki kinerja. Kemudian terkait usulan penggantian Kepala Disnakerperinkop Kudus, hal itu akan didalami lebih detail lagi.
“Prinsipnya, kami sangat menghargai dan mengapresiasi apa yang menjadi masukan dari pimpinan dan para anggota dewan terhadap LKPJ tahun 2023,” katanya.
“Lalu untuk mengganti kepala Disnaker, itu ada mekanismenya. Kita akan evaluasi secara keseluruhan, kita terima semua masukan dan menghargai semua pendapat dari anggota DPRD Kudus,” tegas Hasan.
Editor: Ahmad Muhlisin

