Takut Ketahuan, Remaja di Jepara Tega Bekap Bayi Baru Lahir hingga Meninggal

BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang remaja berinisial SN (18), Warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tega membekap bayi yang baru ia lahirkan hingga meninggal. Dia takut ketahuan karena telah hamil diluar nikah setelah berhubungan badan dengan sang kekasih.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Senin (25/3/2024). Saat itu seorang warga hendak membakar sampah di belakang rumahnya melihat mayat bayi mengapung di sungai.

Warga tersebut kemudian melapor ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Nalumsari. Pihak Polsek kemudian melakukan proses evakuasi dan membawa mayat tersebut ke RSUD Kartini untuk dilakukan autopsi.

-Advertisement-

Baca juga: Pantai Teluk Awur Rusak Diterjang Banjir, Pedagang: ‘Harus Ada Pengerukan Sungai’

Di hari yang sama pada saat mayat bayi ditemukan, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Resmob Polres Jepara melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan ibu kandung bayi di rumahnya.

“Untuk saat ini tersangka yang merupakan ibu kandung korban masih dirawat di rumah sakit karena kehilangan banyak darah, sementara kekasihnya juga sudah kita periksa, tapi statusnya sebagai saksi,” katanya saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, SN diketahui melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan seorang diri di kamar rumahnya, Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 8.00 WIB. Karena malu, takut, dan cemas, pelaku kemudian membekap mulut bayi yang baru ia lahirkan menggunakan tangan selama dua menit hingga akhirnya meninggal.

Karena sudah terlanjur cemas, ia kemudian memotong sendiri tali pusar bayi yang masih menempel di ari-ari menggunakan pisau dapur. Mayat bayi tersebut kemudian dibuang ke Sungai Ngelo yang berada di belakang rumahnya.

Baca juga: Bela Aktivis Lingkungan Daniel, ICJR: ‘UU ITE Mudah Sekali untuk Jerat Orang Aktif Bersuara’

“Bayi tersebut diketahui hasil hubungan gelap dengan kekasih, sehingga tidak direstui orang tua. Karena malu, cemas dan takut, ketika lahir bayi ini mulutnya dibekap hingga meninggal. Kemudian pelaku memotong tali pusar menggunakan pisau dapur dan dibuang ke sungai yang jaraknya juga tidak terlalu jauh dari rumahnya,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil autopsi, bayi tersebut diketahui berusia delapan bulan dalam kandungan dan mampu bertahan hidup pada saat dilahirkan.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 80, Ayat 3&4, Juncto 76 C, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER