Awas! Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan Bakal Kena Denda 5 Persen

BETANEWS.ID, JEPARA – Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara akan segera memberikan surat edaran kepada perusahaan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan, Diskopukmnakertrans Jepara, Abdul Muid, mengatakan, bagi perusahaan yang diketahui tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi sebesar lima persen dari besaran THR, dan akan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan.

“Sesuai regulasi, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Apabila tidak diberikan nanti akan ada sanksi bagi perusahaan,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (21/3/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Sawah Puso Hingga Rumah Ambruk di Dorang Jepara, Pemerintah Jamin Bantuan

Untuk saat ini, surat edaran terkait pembayaran THR, menurutnya, tinggal menunggu tanda tangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara. Setelah itu, surat akan langsung diedarkan ke seluruh perusahaan untuk memastikan THR diberikan tepat waktu. Sebab, di tahun lalu, terdapat beberapa perusahaan yang terlambat membayar THR.

“Tapi ada juga yang pembayarannya setelah tenggat waktu yang ditentukan. Rata-rata di perusahaan furniture. Antara buruh dan pengusaha bersepakat, THR dibayar mepet Lebaran. Itu tidak masalah, asalkan sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Surat edaran tersebut menurutnya berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan aturan tersebut, THR keagamaan diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pernjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: Dekati Ramadan, Pemkab Jepara Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran

Terkait dengan besarannya, ia menyebutkan, bagi buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, besaran THR sebesar satu kali upah sebulan. Sedangkan untuk buruh dengan masa kerja satu bulan atau di bawah 12 bulan, maka diberikan dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

“THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER