BETANEWS.ID, KUDUS – Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin masuk tahap finalisasi di Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus. Perda ini masih akan diperbaiki setelah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Pembahasan finalisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu digelar di ruang rapat Komisi D DPRD Kudus, Kamis (7/3/2024). Pembahasan dihadiri beberapa anggota Pansus III DPRD Kudus dan Bagian Hukum Pemkab Kudus.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kudus, Sutedjo, mengatakan, Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin belum bisa selesai, karena masih ada beberapa perubahan yang belum dirangkum oleh Bagian Hukum.
Baca juga: Pansus II DPRD Kudus Finalisasi Perda TJSP dan Perlindungan Buruh
“Target kami Perda ini selesai dan disahkan melalui Rapat Paripurna di akhir Maret 2024,” ujar Sutedjo.
Menurut Sutedjo, Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu ini sangat penting karena bisa membantu warga miskin yang berperkara hukum.
“Terkait bantuan hukum nanti dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kudus,” bebernya.
Sementara kriteria warga kurang mampu yang bisa mendapatkan bantuan hukum, ungkap Sutedjo, adalah mereka yang terdaftar dan mempunyai kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Jemaah Umrah Rp4,9 M, Bos Goldy Mixalmina Kudus Terancam 4 Tahun Penjara
“Selain itu, warga kurang mampu yang ingin mendapatkan bantuan hukum ketika berperkara bisa dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pihak desa,” jelasnya.
Dia menambahkan, rencananya anggaran bantuan hukum bagi warga kurang mampu akan ditaruh di badan hukum. Tapi, badan hukum belum ada panduannya, sehingga ini belum jelas apakah anggarannya nanti bisa di badan hukum atau tidak.

