“Bisa juga nanti anggarannya dititipkan di Dinas Sosial. Hal itu, karena ini sifatnya sosial untuk membantu warga miskin” jelasnya.
Untuk teknisnya, kata dia, nantinya warga miskin yang berperkara hukum akan mendapatkan bantuan hukum dengan nominal Rp3,5 juta. Nominal tersebut, tuturnya, merupakan usulan dari tim Pansus.
Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD Kudus Rinduwan atas Dugaan Terima Dana Korupsi KONI
Disinggung apakah nominal tersebut cukup, Sutedjo mengaku, berkaca pada daerah tetangga yang sudah memiliki Perda serupa, nominal Rp3,5 cukup memberikan bantuan hukum hingga kasus inkrah.
“Jadi kita nggak berani menganggarkan berlebihan karena kita ada daerah tetangga yang juga sudah punya Perda Bantuan Hukumnya,” bebernya.
Dia berharap, Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin bisa segera disahkan dan segara diperbupkan, agar warga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum dan biayanya ditanggung oleh Pemkab Kudus.
Editor: Ahmad Muhlisin

