BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus memusnahkan 15.341 surat suara Pemilu 2024 yang rusak di area gudang PT Kapas, Jalan Raya Kudus-Jepara, Desa Prambatan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, menyampaikan, surat suara yang rusak sesuai amanat Undang-Undang (UU) H-1 sebelum Pemilu 2024 harus dimusnahkan. Pemusnahan disaksikan oleh Bawaslu dan Polres Kudus.
“Hal itu sebagai bentuk transparansi kami dalam melaksanakan tahapan proses Pemilu,” ujar Faisol.
Baca juga: Tidak Layak Coblos, 29.319 Surat Suara Pemilu Jepara Dimusnahkan
Dia mengungkapkan, 15.341 lembar surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4.138 lembar. Surat suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jawa Tengah (Jateng) ll sebanyak 4.227 lembar.
Kemudian, surat suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 1.216 lembar. Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Jateng 3 sebanyak 2.891 lembar.
“Serta surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.869 lembar,” rincinya.
Baca juga: Lewati Ombak Tinggi, KPU Berhasil Distribusi Logistik ke Pulau Terluar Karimunjawa
Faisol mengungkapkan, selain rusak surat suara yang dimusnahkan juga adanya kelebihan jumlah. Terkait kerusakan meliputi sobek dan lainnya.
“Menurut hemat kami, kerusakan terjadi ketika proses packing di percetakan. Kertas suara yang rusak dan kelebihan itu harus dimusnahkan, agar tak disalahgunakan pihak yang tak bertanggung jawab,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

