Pertanyakan Penahanan Daniel, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi

BETANEWS.ID, JEPARA – Tim Kuasa Hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Aktivis Lingkungan Tambak Udang Karimunjawa yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan mengajukan Eksepsi atau penolakan terhadap dua hal.

Muhnur Satyahaprabu, Kuasa Hukum Daniel dari koalisi advokat peduli pejuang lingkungan hidup mengatakan pengajuan eksepsi tersebut yaitu pertama bahwa status Daniel harus dianggap sebagai pejuang lingkungan.

Baca Juga: Aktivis hingga Seniman Lakukan Aksi Solidaritas Tuntut Kebebasan Daniel

-Advertisement-

“Daniel harus dianggap dan wajib dianggap sebagai pejuang lingkungan dan tidak patut disidangkan dan harus dihentikan kasusnya,” katanya pada Kamis (1/2/2024) di depan Kantor Pengadilan Negeri Jepara.

Penolakan kedua yaitu ia menilai bahwa secara materi terdapat Jumping Conclusion atau pengambilan keputusan tanpa adanya bukti yang mendukung antara pernyataan Daniel di dalam komentar di akun Facebook nya dan upaya Jaksa dalam mengambil kesimpulan.

“Kedua hal tersebut penting, sehingga harus kita sampaikan dua eksepsi ini,” tambahnya.

Dari tim kuasa hukum, nantinya juga akan memberikan kesempatan kepada Daniel untuk menyampaikan keberatan dan klarifikasi terkait komentarnya di akun Facebook.

“Karena pejuang lingkungan juga harus dilihat dari niat baiknya dalam membela kepentingan bersama,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dari tim kuasa hukum juga mengaku keberatan dengan dihadirkannya Daniel dalam sidang perdana yang sesuai agenda hanya membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terlebih Daniel yang hadir dalam sidang tersebut memakai baju tahanan berwarna orange dengan kondisi rambut sudah digundul.

“Tidak ada penjelasan apapun Daniel digundul ini, apakah sesuai persetujuan dia atau tidak. Karena informasi yang kami dapat Daniel tidak pernah menginginkan rambutnya di gundul dan yang kedua kami juga meminta baju orange tahanannya juga di lepas,” katanya.

Sedangkan terkait upaya penangguhan penahan, dari majelis hakim menurutnya masih melakukan koordinasi dan belum didapatkan kesepakatan terkait penangguhan penahan.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Buruk, KPU Jepara Percepat Pengiriman Logistik ke Karimunjawa

Penangguhan penahan diterima atau tidak menurutnya memiliki tiga ukuran yaitu agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan kembali perbuatannya.

“Tiga-tiganya tidak mungkin dilakukan oleh Daniel, kami jamin itu,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER