31 C
Kudus
Sabtu, Februari 21, 2026

Audiensi Desak Segera Dilantik, Garank 1 Perades Kecewa Tak Ditemui Pj Bupati Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Gabungan Ranking (Garank) 1 tes seleksi perangkat desa oleh Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajarn (Unpad) kecewa Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, tak hadir dalam audiensi di Lantai 3 Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Selasa (30/1/2024). Pertemuan ini bertujuan mendesak segera ada pelantikan setelah hampir setahun nasib mereka terkatung-katung.

Kuasa Hukum Garank 1, Budi Supriyatno menganggap orang nomor satu di Kudus tersebut tak ada respon terhadap masyarakat yang harus dilayani. Mengingat, mereka hanya ditemui oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Harso Widodo.

Garank 1 Tes Perades menggelar audiensi dengan Pemkab Kudus terkait kejelasan pelantikan di Kantor Badan Kesbangpol Kudus, Selasa (30/1/2024). Foto: Rabu Sipan

“Apabila Pj Bupati Kudus tidak ada kesibukan dan tidak mau menemui perangkat desa terpilih, kami menilai tidak ada respon terhadap masyarakat yang seharusnya dilayani. Namun, kalau ada kegiatan yang lain, kita memaklumi,” tegas Budi.

-Advertisement-

Baca juga: Wow! Jika Tak Dilantik Jadi Perangkat Desa, Garank 1 Akan Gugat Presiden dan KPK

Budi berharap, Pj Bupati Kudus menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Sebab, hal itu sudah diatur dalam konstitusi yang menyatakan semua warga negara wajib menjunjung tinggi hukum, tanpa terkecuali.

“Sehingga sesuai hukum, wajib untuk dilakukan pelantikan terhadap perangkat desa terpilih,” bebernya.

Dia mengungkapkan, saat ini masih ada 137 perangkat desa yang belum dilantik. Oleh karenanya, audiensi ini untuk menanyakan kejelasan dan kepastian terkait pelantikan perangkat desa.

“Audiensi ini menanyakan kejelasan kapan perangkat desa terpilih ini dilantik. Karena seharusnya, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2023, tapi hingga saat ini masih ada 137 perangkat desa terpilih yang belum dilantik,” ungkapnya.

Baca juga: Aksi Bawa Keranda dan Tabur Bunga, Garank 1 Teriakkan Pelantikan Harga Mati

Menurutnya, alasan penundaan karena masih adanya gugatan di pengadilan dan belum ada putusan yang mengikat sangatlah tak berdasar. Menurutnya, tes seleksi perangkat desa itu kepastian hukum yang dibuat oleh Bupati Kudus Bernomor 278 sudah jelas, berlakunya individual, konkrit, final, dan tidak bsia ditafsirkan.

“Apalagi dikuatkan dengan azaz hukum Presumtio Lustae Causa yang mana setiap keputusan wajib dilaksanakan. Sehingga pelantikan perangkat desa terpilih harusnya dilaksanakan. Dan yang bisa menggagalkan adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER