BETANEWS.ID, KUDUS – Perusahaan tas asal Korea Selatan yang dikabarkan akan berinvestasi di Kabupaten Kudus berminat sewa tanah milik pemerintah desa. Oleh karena itu, pemerintah desa di diminta untuk membuka diri terhadap investor.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Harso Widodo, mengakui, lahan untuk kawasan industri di Kudus saat ini memang terbatas karena sebagian besar milik desa.
“Sebagian besar kawasan industri yang ada di Kudus hak kepemilikannya adalah pemerintah desa. Tentunya pemerintah desa juga harus membuka diri,” ujar Harso di ruang kerjanya, belum lama ini.
Baca juga: Pabrik Tas Asal Korsel di Kudus Diperkirakan Serap 9 Ribu Tenaga Kerja
Selain itu, Harso juga meminta kepada seluruh kepala desa untuk mengecek tanah, baik itu bondo desa maupun bengkok yang masuk pada zona industri. Karena mau tidak mau, suka tidak suka, lahan itu nantinya akan diminati oleh investor. Sebab, kegiatan industri harus di lahan yang sesuai dengan peruntukan kawasan yang ditentukan.
Diberitakan sebelumnya, pabrik tas itu berencana mendirikan pabrik dengan luas lahan 10 hektare pada tahun ini. Sudah ada dua lokasi yang disurvei yaitu di Desa Terban, Kecamatan Jekulo dan Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu. Menurut Harso, pabrik ini diperkirakan bisa menyerap 9 ribu tenaga kerja.
Harso mengatakan, manakala yang diinginkan investor adalah tanah-tanah kas desa, tentu hal itu jadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkab Kudus. Pasalnya, pemanfaatan aset desa sudah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016.
Makanya, kata Harso, perlu penyikapan dan kajian yang matang terkait investasi yang menyasar tanah kas desa. Jangan sampai investasi yang membutuhkan jaminan keberlangsungan antara 20 hingga 50 tahun, terdampak dinamika politik yang ada di desa. Jangan sampai pergantian kepala desa nantinya berdampak pada investasi yang ada.
Editor: Ahmad Muhlisin

