BETANEWS.ID, JEPARA – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis tambak udang Karimunjawa yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jepara pada Selasa (23/1/2024).
Sekitar pukul 14.55 WIB, Daniel dibawa oleh mobil tahanan Polres Jepara setelah berkas penyidikan tindak pidana dan barang bukti diterima oleh Kejaksaan Negeri Jepara.
Baca Juga: OJK dan LPS Turun Tangan Dalami Kasus Bank Jepara Artha
Irvan Surya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jepara menjelaskan penahanan tersebut dilakukan sebagai upaya agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Tindakan penahan tersebut juga sebagaimana diatur dalam pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kemudian kita pertimbangkan juga untuk memperlancar proses penanganan perkara sampai di persidangan dan karena domisili nya juga kan di Karimunjawa,” katanya pada Selasa (23/1/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.
Dalam penanganan perkara tahap dua, Irfan menjelaskan dari pihak Kejaksaan Negeri hanya memastikan kebenaran subyek dan obyek perkara. Seperti pengecekan identitas tersangka, penyebab tersangka dihadapkan ke Kejaksaan Negeri, serta pernah atau tidak melakukan tindak pidana.
Adapun barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri yaitu satu buah handphone beserta SIMcard dan akun Facebook tersangka.
“Untuk Selanjutnya, berkas penyidikan dan barang bukti akan segera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk proses persidangan dan agar segera mungkin mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka akan didakwa dengan dua pasal. Yaitu pertama, Pasal 45A Ayat 2 Juncto, pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Akan Guyur Jepara Sampai Akhir Januari, Masyarakat Diminta Waspada
Kemudian alternatif dakwaan kedua, yaitu Pasal 45 ayat 3, Juncto pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
“Tersangka saat ini kita tahan di Rutan Polres Jepara selama 21 hari ke depan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

