BETANEWS.ID, KUDUS – Penentuan desil sebagai dasar pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi sorotan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kudus. Pembaruan data yang diharapkan membuat bantuan lebih tepat sasaran masih menyisakan persoalan. Pasalnya, warga yang dinilai mampu disebut masih menerima bantuan, sementara warga yang membutuhkan justru belum mendapatkannya.
Persoalan tersebut disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loram Wetan, Kecamatan Jati, Romli, saat Rapat Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kudus bersama kepala desa dan BPD se-Kecamatan Jati di Balai Desa Jati Wetan, Selasa (13/10/2026).
Ia mencontohkan adanya warga yang memiliki mobil tetapi masih tercatat sebagai penerima bansos. Sementara itu, seorang janda lanjut usia (lansia) yang mengalami kesulitan ekonomi justru tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
“Seorang janda pernah mendatangi pihaknya untuk mengusulkan agar bisa memperoleh bantuan sosial karena merasa membutuhkan,” ujar Romli.
Menurut Romli, pemerintah desa telah menindaklanjuti usulan tersebut dengan memasukkan data secara daring. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena nama warga yang bersangkutan tetap belum masuk dalam daftar penerima bantuan.
Baca juga : Kisah Pilu Ngatini, Lansia di Kudus yang Tinggal di Gubuk Reot dan Kerap Menahan Lapar
“Ditindaklanjuti oleh pemerintah desa sudah di-online-kan, tapi hasil keluarnya tetap tidak bisa. Tidak bisa keluar, ya ajek itu-itu terus,” kata Romli.
Di sisi lain, ia menyebut masih ada warga yang dinilai mampu, tetapi tetap menerima bansos. Salah satu contohnya berada di wilayah RT 1 RW 2 Desa Loram Wetan, yakni warga yang diketahui memiliki mobil.
Romli mengatakan, warga tersebut sudah dikonfirmasi mengenai status penerimaan bantuannya. Namun, ketika disarankan agar bantuan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan, yang bersangkutan disebut tidak bersedia.
“Ya otomatis, ketika punya mobil kan rumahnya juga bagus,” bebernya.
Romli berharap pemerintah meninjau ulang data penerima bansos agar penyalurannya lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Ia mengusulkan agar pendataan melibatkan pengurus RT dan RW karena dinilai lebih mengetahui kondisi warga di lingkungan masing-masing.
“Harapan dari kami selaku ketua BPD, itu ya harus dicek tinjau ulang. Artinya data itu harus diusulkan lewat RT/RW, memang betul-betul yang tidak layak diusulkan, nanti data itu dikirim ke Dinas Sosial. Ini saran saya, seperti itu,” jelasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan bahwa penentuan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kudus akan membantu melakukan verifikasi untuk memastikan warga yang dinilai layak dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan.
“Desil kewenangan pemerintah pusat ya, tapi kita akan membantu dalam rangka verifikasi untuk desil-desil,” kata Sam’ani.
Ia menambahkan, warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan dapat diusulkan kembali melalui administrator desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Selanjutnya, usulan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) untuk diajukan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Warga yang memang layak untuk dapat bansos, kita nanti usulkan kembali lewat admin desa, lewat PKH dan TKSK ya, nanti berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3AP2KB untuk diusulkan di DTKS,” tandasnya.
Editor: Kholistiono

