BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027. Sebanyak 114 dari total 123 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan persiapan Pilkades dilakukan di tengah masa transisi dari undang-undang lama ke undang-undang baru. Pemerintah daerah kini mulai membahas regulasi pelaksanaannya melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda).
“Ini masa transisi dari undang-undang lama ke undang-undang baru. Aturannya, yang saat ini masih menjabat masih diberikan satu kesempatan lagi,” ujarnya.
Menurut Famny, tahapan pemilihan mulai disiapkan sejak jauh hari, termasuk untuk memastikan kesiapan anggaran penyelenggaraan. Pemkab Kudus berencana memberikan bantuan keuangan sebesar Rp20.000 per hak pilih untuk mendukung pelaksanaan Pilkades.
Selain pemilihan kepala desa, agenda pada 2027 juga mencakup pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan anggota BPD yang berakhir pada akhir Juni menjadi salah satu dasar penyusunan tahapan pemilihan tersebut.
Famny menyebutkan bahwa tahapan pemilihan anggota BPD perlu dipersiapkan dengan matang. Pemilihan anggota BPD direncanakan berlangsung pada Juli 2027, sedangkan Pilkades dijadwalkan pada Desember 2027.
Baca juga : 14 Pejabat Kudus Bersaing Rebutkan Dua Jabatan Kepala Dinas dan Direktur RSUD
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam pembahasan, jumlah anggota BPD paling sedikit lima orang dan paling banyak sembilan orang. Komposisi keanggotaan juga memperhatikan keterwakilan perempuan dengan ketentuan minimal 30 persen.
Sementara itu, jabatan kepala desa yang sebelumnya kosong telah diisi melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Dengan demikian, beberapa desa yang sebelumnya melaksanakan PAW juga akan mengikuti Pilkades Serentak 2027.
“Pilkades Serentak Kudus dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada 2027 dengan sebanyak 114 desa yang akan melakukan Pilkades Serentak,” jelasnya.
Adapun sembilan desa lainnya akan mengikuti Pilkades Serentak pada gelombang kedua dan ketiga.
Pemkab Kudus masih mematangkan regulasi melalui pembahasan Ranperda sebelum tahapan pemilihan dijalankan. Persiapan tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa sesuai jadwal yang direncanakan.
Editor: Kholistiono

