Kasus Lalulintas Dominasi Perkara di PN Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Perkara pelanggaran lalulintas masih mendominasi penanganan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Kudus sepanjang Januari hingga pertengahan April 2026. Jumlahnya jauh melampaui perkara pidana maupun perdata lainnya yang masuk ke meja hijau.

Berdasarkan data PN Kudus, sejak awal tahun hingga 15 April 2026 tercatat ada 522 perkara baru yang diterima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 497 perkara telah berhasil diputus oleh majelis hakim.

Juru Bicara PN Kudus, Khalid Soroinda, mengatakan, pihaknya terus menjaga ritme penyelesaian perkara agar tidak terjadi penumpukan.

-Advertisement-

“Kami terus berupaya menjaga ritme penyelesaian perkara, baik perdata maupun pidana, agar proses peradilan tetap berjalan efektif,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Pada perkara perdata, tercatat sebanyak 23 gugatan, 60 permohonan, dan 17 gugatan sederhana yang masuk sepanjang tahun ini. Selain itu, PN Kudus juga menuntaskan sisa perkara tahun 2025.

Baca juga : Soal Dugaan Pemerasan PKL, Bupati Sam’ani Tegaskan Tak Boleh Ada Tindakan Premanisme di Kudus

“Dari total 39 perkara gugatan (termasuk sisa tahun lalu), sebanyak 14 perkara telah diputus,” bebernya.

Sementara itu, perkara pidana didominasi oleh pelanggaran lalu lintas yang mencapai 390 kasus, dan seluruhnya telah diselesaikan. Adapun pidana biasa tercatat sebanyak 28 perkara, dengan 27 perkara di antaranya telah diputus.

“Jika melihat data sepanjang 2025, beban perkara di PN Kudus tergolong tinggi, khususnya pada pelanggaran lalu lintas yang mencapai 6.037 perkara dalam setahun,” sebutnya.

Khalid menambahkan, pada tahun ini pihaknya juga fokus menuntaskan sisa perkara dari tahun sebelumnya guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Tahun ini kami juga menyelesaikan sisa perkara 2025. Dari total 16 perkara gugatan yang tersisa, kami gabungkan dengan perkara baru agar dapat segera diputus,” jelasnya.

Saat ini, PN Kudus masih menangani sisa perkara tahun 2026, yakni 26 perkara gugatan dan 21 perkara pidana biasa yang masih dalam proses persidangan.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER