BETANEWS.ID, KUDUS – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja. Untuk memastikan hak tersebut benar-benar diterima sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Kudus membuka Posko Konsultasi THR bagi pekerja maupun perusahaan.
Posko tersebut disediakan sebagai wadah konsultasi sekaligus pengaduan jika terjadi permasalahan terkait pembayaran THR. Layanan ini dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto mengatakan, posko layanan tersebut mulai dibuka sejak 4 Maret 2026. Sejak dibuka, sudah ada sejumlah pekerja maupun pihak perusahaan yang memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi.
“Posko sudah dibuka sejak Rabu, 4 Maret 2026. Beberapa pekerja maupun perusahaan sudah datang untuk menanyakan terkait aturan pembayaran THR,” ujar Agus.
Dia mengungkapkan, posko layanan ini berada di kantor Disnaker Perinkop UKM Kudus. Masyarakat yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung untuk menyampaikan pertanyaan atau keluhan mengenai hak THR.
“Untuk jadwal layanan, posko tersebut buka pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.30 WIB,” bebernya.
Baca juga: Gubernur Jateng Pantau Langsung THR Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Tepat Waktu
Selain layanan tatap muka, lanjut Agus, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan atau konsultasi secara daring. Disnaker Kudus menyediakan layanan melalui WhatsApp di nomor 085875107141.
“Pekerja juga dapat memanfaatkan layanan resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman poskothr.kemenaker.go.id untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan aduan terkait THR,” ungkapnya.
Sebelum membuka posko tersebut, kata dia, Disnaker Kudus juga telah melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran THR. Sosialisasi itu mengacu pada surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Besaran THR yang diberikan harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Agus berharap, keberadaan Posko THR dapat membantu pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya. Selain itu, perusahaan juga dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi agar proses pembayaran THR berjalan sesuai aturan.
“Melalui posko ini, pekerja bisa melapor jika terjadi pelanggaran. Di sisi lain, perusahaan juga bisa berkonsultasi agar kewajiban pembayaran THR dapat dipenuhi dengan baik,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

