BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus memacu penyelesaian input data penilaian kinerja Program Strategis Nasional (ProSN) melalui aplikasi e-Monev Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Batas akhir pengisian dan validasi ditetapkan pada 31 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Kudus, Sulistyowati mengatakan, secara substansi, data yang dibutuhkan dalam aplikasi tidak jauh berbeda dengan laporan manual yang sebelumnya telah dibuat dan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau secara manual, sebenarnya sudah kami kirimkan ke Kemendagri dan BAPPENAS. Namun, setelah itu baru ada sosialisasi penggunaan aplikasi e-Monev, karena saat pengiriman awal aplikasinya memang belum diluncurkan,” bebernya.
Ia menjelaskan, sosialisasi aplikasi dilakukan awal Februari 2026, setelah sebelumnya jajaran Pemkab Kudus mengikuti kegiatan serupa. Sejak saat itu, perangkat daerah mulai menyesuaikan dan menginput ulang data yang telah dimiliki ke dalam sistem.
“Data yang sudah kita miliki ini kita input ulang. Karena memang kebutuhannya tak jauh berbeda, hanya saja sekarang melalui aplikasi,” jelasnya.
Untuk memastikan ketepatan data, proses input dilakukan secara bertahap dengan pengawasan langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Kudus bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses pengecekan dan pembaruan data dilakukan berulang kali guna menghindari kesalahan sebelum dilakukan finalisasi.
“Karena kalau sudah divalidasi tidak bisa diubah. Maka sebelum diunggah kita kroscek terus bersama bupati, wakil bupati, dan jajaran OPD,” tegasnya.
Sulistyowati menambahkan, sejumlah kendala masih ditemui di lapangan, terutama terkait kelengkapan dokumen pendukung. Meski sebagian besar kegiatan telah dilaksanakan, namun belum seluruhnya didukung laporan administrasi yang lengkap.
“Secara umum kegiatan sudah ada, bahkan foto-fotonya juga ada. Tapi laporannya belum lengkap. Misalnya di DPMPTSP, kajian sudah ada tapi belum ditandatangani kepala OPD. Ini yang harus segera dilengkapi,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya memberikan waktu kepada OPD untuk melengkapi kekurangan data sebelum dilakukan finalisasi oleh tim, termasuk Inspektorat.
“Kami beri waktu untuk melengkapi, agar nanti bisa difinalisasi bersama Inspektorat,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

