Namun, sebelum wawancara dilakukan, korban sudah lebih dulu ditarik.
“Teman-teman wartawan mau konfirmasi agar beritanya berimbang. Tapi saat sudah di depan Torang Manurung, korban ditarik,” ujar Beni.
Dalam persidangan itu, juga terungkap bahwa hingga hingga sidang digelar, para terdakwa belum pernah menyampaikan permintaan maaf kepada para korban.
Akan tetapi setelah adanya keterangan dua saksi, para terdakwa membantah tidak menarik para korban. Mereka mengaku keberatan dengan keterangan saksi.
Baca juga: Banjir Hantam Sentra Bawang Merah di Pati, Petani Rugi Hingga Rp 4,5 Miliar
“Saya mengaku keberatan dari keterangan saksi,” kata Terdakwa Didik.
“Saya keberatan atas keterangan kedua saksi,” imbuh Terdakwa Henan.
Keterangan tersebut menjadi catatan dari pihak majelis hakim. Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Sebagaimana diketahui, dua wartawan di Kabupaten Pati menjadi korban dugaan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Mereka adalah Umar Hanafi (Murianews.com) dan Mutia Parasti (Lingkar TV).
Peristiwa tersebut terjadi usai Sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Gedung DPRD Pati. Saat itu, keduanya bersama sejumlah awak media lain hendak meminta keterangan dari Torang Manurung yang secara tiba-tiba menyatakan walk out dari rapat.

