BETANEWS.ID,PATI – Kasus pembakaran dua rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, yang terjadi pada Rabu (4/2/2026) lalu berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati. Dipastikan, pelaku pembakaran diketahui merupakan anak kandung dari pemilik rumah.
Pelaku bernama Kasturin itu, nekat membakar dua rumah milik ayahnya, Sapin, lantaran diliputi emosi dan sakit hati. Aksi nekat itu dipicu persoalan keluarga yang bermula saat adik pelaku, Sutikah, menengok ayahnya yang sedang sakit.
Saat berada di rumah, Sutikah mendapati sang ayah tengah bersama seorang wanita lain.Diketahui, Sapin dan istrinya telah menjalani pisah ranjang selama dua tahun terakhir.
Merasa tidak terima, Sutikah menegur Sapin. Namun, teguran tersebut justru berujung pertengkaran hingga Sutikah diusir dari rumah oleh ayahnya sendiri.
Peristiwa itu kemudian diceritakan Sutikah kepada kakaknya, Kasturin. Diliputi amarah, Kasturin mendatangi rumah ayahnya setelah terlebih dahulu membeli bahan bakar jenis pertalite.
Baca juga: Habis Tak Tersisa, Rumah Warga Pati Ini Dibakar Anaknya
Setibanya di lokasi, pelaku langsung menyiramkan pertalite ke kasur dan lantai rumah, lalu menyulutkan api hingga memicu kebakaran besar.
Akibat kejadian tersebut, dua rumah milik Sapin ludes terbakar. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian materi ditaksir mencapai Rp250 juta.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, mengatakan, pelaku kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Heri.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan persoalan keluarga melalui jalur yang bijak dan hukum yang berlaku.
Editor : Suwoko

