BETANEWS.ID, PATI – Persidangan kasus dugaan penghalang-halangan dan kekerasan terhadap jurnalis di Pati memasuki agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (3/2/2026) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati. Dalam persidangan itu juga ditunjukkan sejumlah bukti.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir menyebut, dalam sidang seharusnya dapat meyakinkan jaksa dan hakim. Dia melihat dari sejumlah barang bukti termasuk video dan keterangan saksi menunjukkan adanya dua terdakwa yang melakukan penghalangan media dalam melakukan tugas jurnalistik yakni dalam memperoleh informasi.
“Awak media saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik wawancara pada Torang Manurung yang kala itu menjabat sebagai ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo. Dimana Torang dihadirkan untuk dimintai keterangan tim pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dengan agenda pemakzulan Bupati Sudewo. Namun ditarik sampe tersungkur,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Kekerasan Wartawan di Pati Berlanjut, Jaksa Putar Video Kejadian
Akibat peristiwa itu, awak media tidak bisa melakukan kerja jurnalistik. Dengan begitu katanya, terpenuhi unsur pidana pasal 18 Undang-Undang Pers.
“Hasil persidangan sangat jelas meski terdakwa mengelak. Seharusnya bisa jadi catatan hakim jika terdakwa berbelit,” ungkapnya.
Zainal Petir menegaskan, jika kasus itu bukan persoalan pribadi melainkan menyangkut profesi wartawan. Padahal dalam Undang-undang Pers, juga disebutkan jika profesi wartawan harus dilindungi.
“Kasus ini akan melihat bagaimana menjaga muruah jurnalistik. Profesi wartawan. Media menjadi salah satu pilar demokrasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Pasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede menyebut, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (10/2/2026). Dalam sidang itu akan dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan ahli.
“Untuk ahli kami berencana mendatangkan dari Dewan Pers,” pungkasnya.
Editor: Suwoko

