BETANEWS.ID, JEPARA– Layanan Kios Adminduk atau Kios Administrasi Kependudukan yang dipusatkan di balai desa, saat ini sudah menyasar 98 persen desa yang ada di Jepara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma mengatakan, hingga Bulan Februari 2026, sudah ada 182 dari 184 desa yang bekerjasama untuk membuka layanan Kios Adminduk.
“Alhamdulillah, hingga Bulan Februari Layanan Kios Adminduk progresnya sudah 98 persen, tinggal dua desa saja yang belum,” katanya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Jepara, Jumat (27/2/2026).
Dua desa yang belum membuka kios Adminduk yaitu Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari dan Desa Mulyoharjo, Kecamatan Jepara. Dua desa itu ditarget untuk juga membuka Kios Adminduk pada bulan depan.
“Kita target di bulan depan dua desa yang belum kerjasama, bisa membuka Kios Adminduk,” ujarnya.
Hadirnya layanan Kios Adminduk di Balai Desa, Ferry mengatakan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Fasilitas yang bisa dilayani yaitu permohonan perubahan data KTP Elektronik, perubahan KK (Kartu Keluarga), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, Akta Kelahiran, serta Surat pindah datang penduduk antar desa dalam satu kecamatan.
Admin Kios Adminduk yang berada di desa nantinya akan mengusulkan data administrasi kependudukan masyarakat untuk diverifikasi oleh petugas Disdukcapil Jepara.
Baca juga: DPRD Apresiasi Perayaan Festival Imlek, Jadi Wujud Toleransi Beragama di Jepara
Setelah disetujui, masyarakat bisa langsung mendapatkan dokumen administrasi kependudukan tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil.
“Untuk dokumen yang bentuknya kertas bisa langsung dicetak di Balai Desa, tapi untuk yang bentuknya blangko, seperti KTP dan KIA cetaknya di kecamatan,” jelasnya.
Selain membuka layanan Kios Adminduk, Disdukcapil Jepara juga membuka layanan administrasi secara online. Yaitu Pindang Cemplung (Pelayanan Daring Cepat Rampung) dan Bilang Bapak (Bayi Pulang Bawa Akta Kelahiran dan KIA).
Kemudian untuk pelayanan digital, Ferry mengatakan pihaknya akan terus mendorong masyarakat agar melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengapresiasi langkah inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Jepara untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Terutama dalam pelayanan online dan digital.
Namun, ia memberikan sejumlah catatan teknis yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Yaitu digitalisasi dan tantangan teknis serta antisipasi gangguan dan kebutuhan perangkat perekaman KTP elektronik.
“Administrasi kependudukan adalah pintu masuk pelayanan negara. Tidak boleh ada hambatan hanya karena persolaan teknis,” pesannya.
Editor: Kholistiono

